Site icon Risalahnegeriku

2 Juta UMKM Masuk e-Katalog LKPP pada 2023

UMKM Indonesia

UMKM Indonesia

Inanegeriku – Pemerintah menargetkan dua juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal akan masuk e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2023.

Jumlah tersebut, kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, naik dua kali lipat dibanding 2022.

Suharso mengatakan, sudah 600 ribu lebih dan targetnya pada tahun ini adalah satu juta dan tahun depan dua juta.

Dengan pencapaian target tersebut, Suharso mengatakan LKPP akan menjadi semacam e-commerce atau lokapasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam pengadaan barang dan jasa.

Beliau juga menuturkan bahwa dengan transformasi digital, selain bermanfaat bagi UMKM, pemerintah juga dapat meningkatkan kualitas belanja. Karena mekanisme pengadaan barang dan jasa akan lebih transparan dan meminimalisir risiko pelanggaran.

Logo e-Katalog LKPP

Pemasaran Digital UMKM Melalui e-Katalog

Pemerintah juga tengah menggencarkan agar UMKM meluncur pada pemasaran digital, salah satunya melalui e-katalog LKPP.

Kemudian, pemerintah juga dapat meningkatkan kualitas belanja karena mekanisme pengadaan barang dan jasa akan lebih transparan dan meminimalisir risiko pelanggaran.

Suharso mengatakan, hal ini dilakukan supaya tidak ada duplikasi belanja yang itu-itu saja, dari setiap APBN ke APBN dan dari setiap APBD ke APBD.

Dorongan UMKM untuk Masuk ke e-Katalog LKPP pada 2023

Suharso mengatakan, dorongan bagi UMKM masuk ke e-katalog LKPP juga merupakan bentuk dukungan dalam meningkatkan kualitas produk dalam negeri.

Suharso juga menjelaskan, Dalam hal ini produk dalam negeri yang diinginkan adalah produk dalam negeri yang benar-benar TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) itu tinggi.

Bukan barang impor hanya diganti bungkusnya, misalnya dengan 1-2 persen, kemudian dibilang produk dalam negeri sehingga nantinya akan ada sertifikasi produk-produk dalam negeri.

Suharso Monoarfa juga mengatakan dalam e-katalog LKPP akan terdapat skema diferensiasi harga untuk melindungi UMKM, agar tidak kalah berkompetisi dengan pengusaha besar dalam negeri.

Hal ini akan dibuat satu diferensiasi sedemikian rupa agar terjadi distribusi dengan baik.

Baca Juga: Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional Telah Mencapai Rp 178 Triliun

Sumber: Republika | Editor: Hegi

Exit mobile version