Site icon Risalahnegeriku

4 Fakta Padatnya WNA di Terminal 3 Jelang Tahun Baruan

Jakarta – Beredar foto yang menunjukkan kepadatan WNA di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menjelang tahun baru. Namun, pihak bandara membeberkan sejumlah fakta.

Dilihat detikcom di akun Twitter @arisrmd, terpotret dalam foto yang diunggah suasana ramai tanpa jaga jarak. Dalam foto itu juga terlihat sejumlah warga negara asing (WNA) ikut berada dalam kerumunan.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menjawab soal beredarnya foto keramaian di Terminal 3, kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang viral di media sosial itu.

Berikut ini beberapa fakta terkait foto viral di Terminal 3 Bandara Soetta itu:

WNI dan WNI yang Hendak Karantina

KKP Bandara Soekarno-Hatta mengatakan foto keramaian itu merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang hendak dikarantina.

“Karena itu mau dikarantina, kan selama ini… kan pemberlakuan kemarin sudah pemberlakuan kan, itu sebentar langsung selesai karena itu proses untuk yang biasa mereka tidak dikarantina mulai semalam harus dikarantina,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Ada 200-an Orang

Selain itu, Handoko mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin (28/12) malam. Ia menyebut jumlah WNA dan WNI yang akan dikarantina itu sekitar 200 orang. Semua WNA dan WNI itu diarahkan ke hotel untuk menjalani karantina 5 hari.

“Ada 200-an itu sudah diarahkan ke hotel dan semua sudah masuk,” sebutnya.

Ada Bukti Tes PCR

Dia juga menegaskan para WNA dan WNI itu sudah menunjukkan syarat kedatangan dari luar negeri berupa hasil tes PCR. ia menyebut seluruh WNI dan WNA itu dinyatakan negatif Corona.

“Sudah (menunjukkan syarat kedatangan dari luar negeri) mereka harus PCR dan ke depannya harus karantina, semua masuk hotel itu karantina 5 hari. Nggak ada (positif), kalau ada pasti kita kan rujuk,” tuturnya

Karantina 5 Hari

WNI dan WNA dari luar negeri (LN) tersebut wajib melakukan karantina selama lima hari di fasilitas kesehatan yang telah disiapkan.

“Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia, termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, harus melakukan karantina selama lima hari di lokasi yang disiapkan,” kata Ketua Satgas COVID-19 Bandara Soetta Kolonel Pas MA Silaban dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Ketentuan karantina selama lima hari ini diterapkan merujuk Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 pusat.

Lokasi karantina bagi WNI, Silaban menjelaskan, akan dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Bagi WNA, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.

“Sejalan dengan itu, kami menjalankan prosedur persiapan karantina mulai Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi, antara lain, pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi, kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina,” papar Silaban.

Lebih lanjut Silaban tak menampik proses melakukan karantina tersebut membuat penumpang rute internasional agak terhambat untuk keluar dari Terminal 3 Kedatangan Internasional. Kondisi tersebut terjadi pada 28 Desember malam.

“Harus dipastikan juga mengenai kesiapan lokasi karantina yang harus dituju penumpang rute internasional ini. Setelah dapat dipastikan, penumpang baru diizinkan keluar dari Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk diantar menggunakan bus ke lokasi karantina,” tutur Silaban.

Exit mobile version