Site icon Risalahnegeriku

Anak Akidi Tio Ditangkap dan Berstatus Tersangka dalam Kasus Sumbangan Rp 2 T

Palembang – Polisi memutuskan anak Akidi Tio, Heriyanti, sebagai tersangka terkait perlindungan Rp 2 triliun. Heriyanti sedang dicek di Polda Sumsel.

“Kita lakukan usaha penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan COVID-19 yang dimaksudkan ke Kapolda Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka inisial H sudah kami amankan berasal dari lokasi,” ujar Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama di Palembang. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga berada di lokasi konferensi pers tersebut.

Dia mengatakan sudah ada bukti memenuhi untuk menetapkan tersangka. Dia belum menyatakan teliti perkara ini. “Alat bukti sudah mencukupi,” ucapnya.

Selain itu, polisi memeriksa dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Dermawan. Dia mengaku tak tahu-menahu soal bantuan itu.

“Saya tidak tahu. Dia menjelaskan telah ada, dia mengatakan duit itu ada. Saya belum lihat,” kata Hardi sementara tiba di Polda Sumsel.

“Ya kecuali tidak tersedia saya minta maaf,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Heriyanti dan Hardi menyerahkan dukungan Rp 2 triliun secara simbolis atas nama keluarga Akidi ke Polda Sumsel. Bantuan itu diterima oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Pemberian dana hibah triliunan itu disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Penyerahan dana diserahkan keluarga Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko untuk penanggulangan COVID-19. Terutama kepada warga yang terkena pengaruh PPKM, yang saat ini sedang diberlakukan, Senin (26/7).

“Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan saat ini dia mendambakan menolong warga Sumsel yang terdampak COVID-19,” kata Irjen Eko Indra, Senin (26/7).

Exit mobile version