Site icon Risalahnegeriku

Aneka Aturan PPKM Makan 20 Menit di Warteg

Jakarta – Aturan PPKM untuk makan 20 menit di warung Tegal (warteg) diberlakukan sejak 26 Juli lalu. Hal ini pun menyebabkan sorotan publik hingga muncul aneka meme di tempat sosial.

Seperti diketahui, tersedia keputusan di perpanjangan PPKM level 4yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in). Namun pelanggan cuma sanggup makan dengan selagi maksimal 20 menit.

Aturan PPKM Makan 20 Menit Menurut Inmendagri No 24/2021
Ketentuan berkaitan kala makan maksimal 20 menit untuk konsumen yang makan di daerah (dine in) diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada diktum ketiga huruf F, tertera soal pelaksanaan kegiatan makan/minum di daerah umum, yang berbunyi:

1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Penjelasan Mendagri soal Aturan PPKM Makan 20 Menit
Penjelasan soal ketetapan PPKM untuk makan dine in maksimal 20 menit disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Waktu 20 menit makan ditempat dijalankan untuk mencegah penularan.

“Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup. Setelah itu berikan giliran kepada anggota penduduk lain. Ini para pelaku usaha tolong mampu memahami itu, kenapa waktunya pendek, untuk memberikan kala yang lain sehingga tidak terjadi pengumpulan di tempat tinggal makan itu. Kalau banyak ngobrol tertawa, sesudah itu sambil berbincang, itu rawan penularan,” ujar Tito dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan waktu 20 menit untuk makan udah cukup, merujuk terhadap keputusan terakhir PPKM level 4 soal dine in di warung. Dia selanjutnya bicara soal aktivitas yang rawan penyebaran droplet, layaknya berbicara atau tertawa bersama dengan keras.

“Prinsipnya, menurut saya, 20 menit memadai bagi kami untuk makan di suatu tempat. Dan itu pun sudah ada didalam PPKM, Inmendagri. Tidak sebabkan aksi, kegiatan yang membawa dampak terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti ngobrol keras, ketawa keras,” kata Tito.

“Kenapa waktunya pendek? Untuk berikan pas yang lain agar tidak berlangsung pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang, itu rawan penularan,” jelas Tito.

Tito mengerti bahwa petunjuk ini barangkali belum umum dan terdengar lucu. Tapi hal ini udah kerap diterapkan di negara-negara lain.

“Mungkin kedengarannya lucu, namun di luar negeri sebagian negara lain sudah lama dijalankan itu,” ucapnya.

Dia meminta ketetapan selanjutnya dimengerti penduduk dan pelaku usaha. Aturan itu dibuat terhitung sehingga tak ada kerumunan di lokasi makan.

Dalam eksekusinya, Tito menghendaki peran berasal dari pemerintah daerah sampai TNI dan Polri. Peran pelaku usaha dan warga termasuk penting sehingga sanggup terwujud bersama dengan baik.

“Eksekusinya kami terlampau meminta terhadap para penegak ketentuan tersebut. Mulai pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian mendapat dukungan rekan-rekan Polri dan TNI dan juga pelaku usahanya sendiri. Dan terhitung sekaligus pada masyarakat,” ungkapnya.

Exit mobile version