GOWA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, meringkus dua kakak beradik berinisial AL (24) dan AP (29) yang diduga mengedarkan sabu melalui Instagram. Polisi menyita sekitar 105 gram sabu beserta peralatan yang diduga dipakai untuk mengemasnya. Kasus ini memperlihatkan wajah #ReserseBekerja yang sesungguhnya: penangkapan hanyalah awal, sedangkan kekuatan perkara bergantung pada alat bukti yang sah dan teruji.
Dari Sistem Tempel ke Penangkapan Berantai
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa Kompol Ismail Phali Kansar menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu dengan sistem tempel. Ismail menyampaikan keterangan itu di Mapolresta Gowa pada Senin (12/10/2026).
Polisi menangkap AL pada Kamis (9/10/2026) malam di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Kelurahan Pacci’nongang, Kecamatan Somba Opu. Petugas memeriksa kantong plastik hitam yang diletakkan di pinggir jalan dan menemukan sejumlah paket kecil sabu di dalamnya.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara ke rumah pelaku dan menangkap AP, kakak kandung AL. Menurut Ismail, keduanya menjalankan peran berbeda, yakni sebagai pengedar dan kurir lintas kabupaten. Ismail juga menyebut keduanya memperoleh sabu dari seseorang, lalu mengemas dan menjualnya melalui akun Instagram.
Jejak Digital sebagai Alat Bukti
Ismail mengungkapkan bahwa kedua terduga memakai akun Instagram untuk menawarkan sabu dan diduga memanfaatkan layanan perbankan elektronik untuk bertransaksi. Detail ini menjadikan kasus Gowa relevan dengan arah hukum acara pidana terbaru.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menempatkan bukti elektronik dan barang bukti dalam daftar alat bukti sah pada Pasal 235 ayat (1). Hukumonline mencatat bahwa KUHAP 2025 mendudukkan bukti elektronik sejajar dengan alat bukti konvensional.
Pasal 235 ayat (4) memberi hakim wewenang menilai autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti. Artinya, penyidik perlu memastikan riwayat akun, percakapan, dan mutasi rekening diperoleh secara sah serta dapat diuji keasliannya di persidangan.
Prosedur Menentukan Kekuatan Perkara
KUHAP baru mengakui prinsip exclusionary rules. Pasal 163 ayat (3) huruf d menetapkan bahwa barang bukti dari penggeledahan atau penyitaan yang dinyatakan tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Ketentuan ini berlaku pula bagi pengembangan perkara ke rumah pelaku.
Portal Marinews Mahkamah Agung menilai perubahan status barang bukti menjadi alat bukti menuntut standar rantai penjagaan (chain of custody) yang ketat. Dalam kasus Gowa, standar itu mencakup pencatatan paket sabu dari kantong plastik di pinggir jalan hingga penimbangan dan uji laboratorium.
Pasal 237 ayat (1) UU 20/2025 juga mempertahankan asas unus testis nullus testis, sehingga satu keterangan saksi tidak cukup membuktikan kesalahan. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, melalui Pasal 34, membuka ruang bagi penyidik memperoleh dukungan teknis ilmiah untuk memperkuat pembuktian.
AL dan AP masih berstatus terduga, dan pengadilan yang kelak menguji seluruh konstruksi perkara ini. Keterangan bahwa sabu berasal dari seseorang juga menyisakan pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui pembuktian, bukan asumsi. Di titik itulah #ReserseBekerja menemukan maknanya: kepastian hukum tumbuh dari bukti yang tertib dikumpulkan dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Polresta Gowa, Tribun News

