Site icon Risalahnegeriku

Bandara Ngurah Rai Bali Tak Tolak Kedatangan WN India yang Punya Visa

Denpasar – Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tak akan menolak kedatangan warga negara asing (WNA) asal India ke Bali. WNA dari India tak akan ditolak sepanjang memiliki visa yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi.

“Selama yang bersangkutan memang memiliki visa yang memang sudah diterbitkan oleh Imigrasi, ya kita tidak bisa menolak,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, dalam keterangan videonya yang diterima detikcom, Selasa (27/4/2021).

Taufan menjelaskan pengetatan di Bandara Internasional Ngurah Rai berlaku seperti biasa. Ketika penumpang datang, mereka hanya menunjukkan hasil uji polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan e-Hac Indonesia.

Di sisi lain, Bali hingga saat ini belum melayani penerbangan internasional untuk kunjungan wisatawan. Karena itu, jika ada WNA India yang datang ke Bali, ia tak akan langsung ke Bali.

“Yang pasti, ketika yang bersangkutan itu mendarat di Bali dari (sejumlah) bandara di Indonesia, berarti kan yang bersangkutan masuk dalam kategori pelaku perjalanan dalam negeri. Jadi hanya mengecek di e-Hac saja sama PCR negatif atau antigen negatif,” terang Taufan.

Diberitakan detikcom sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India imbas melonjaknya jumlah kasus Corona. WNA pelaku perjalanan internasional dari wilayah India dilarang masuk wilayah Indonesia mulai Sabtu, 24 April lalu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan jumlah kasus harian COVID-19 di India. Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh WNA yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India,” kata Jhoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Namun, tambah Jhoni, pemerintah membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI).

(isa/isa)

Exit mobile version