Site icon Risalahnegeriku

Batasi Mobilitas Warga, Kota Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan Sabtu 6 Februari 2021.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan roda dua dan empat baik yang berada di dalam maupun di luar kota Bogor.

Kapolres Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penerapan sistem ganjil genap untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang, yang bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Adanya kebijakan ini, kami harap masyarakat mendukung. Karena semua ini demi masyarakat untuk tidak keluar rumah,” kata Susatyo saat konferensi pers di kota Bogor, Kamis (4/2/2021).

Dia menuturkan, di minggu awal diberlakukan pada Sabtu dan Minggu. Lalu minggu selanjutnya dimulai pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Menurutnya, yang boleh melintas adalah kendaraan rumah sakit, pelayanan sosial, hingga angkutan logistik.

“Jika kendaraan roda dua atau empat tidak sesuai ganjil genap, akan kami lakukan putar balik arah,” ungkap Susatyo.

Dia menerangkan, agar sistem ganjil genap ini efektif, pihaknya akan menempatkan sejumlah personil di pos terpadu yang ditempatkan di setiap pintu masuk ke Kota Bogor.

Tak hanya itu, petugas kepolisian akan mengingatkan kepada setiap warga yang keluar rumah. “Dengan kebijakan-kebijakan ini diharapkan, kasus Covid-19 di Kota Bogor bisa menurun,” kata Susatyo.

Exit mobile version