Site icon Risalahnegeriku

Belasan Pelanggar Prokes di Koja Disanksi Menyapu Jalan

Liputan6.com, Jakarta – Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa.

Hasilnya, 14 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah berhasil didata dan ditindak petugas, Minggu pagi.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 3M sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Roslely, Minggu (28/2/2021).

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“Kami tindak pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya mereka diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,” katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Exit mobile version