Site icon Risalahnegeriku

BPJamsostek Berikan Relaksasi Iuran JKK di Sulawesi Utara untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Jakarta– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor industri di Sulawesi Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga daya saing industri padat karya di tengah tantangan ekonomi.

“Dalam upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025,” ujar Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, di Manado, Minggu (2/3/2025).

Sasaran Relaksasi Iuran

Relaksasi ini diberikan kepada industri yang rentan terdampak kondisi ekonomi, seperti industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, serta furnitur.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial perusahaan sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Penyesuaian Tarif Iuran JKK

Dengan adanya relaksasi ini, tarif iuran JKK setelah diskon 50 persen ditetapkan sebagai berikut:

Upaya Menjaga Stabilitas Industri

Sunardy menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas industri padat karya serta memberikan perlindungan sosial yang optimal bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal. Dengan kebijakan ini, perusahaan dan pekerja dapat bekerja keras tanpa cemas karena terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sunardy berharap relaksasi iuran ini dapat dimanfaatkan oleh para pemberi kerja untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja mereka. “Dengan adanya relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ini, diharapkan pemberi kerja dapat mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerjanya, sehingga baik pekerja maupun pemberi kerja mendapatkan manfaat yang maksimal,” pungkasnya.

Baca Juga : Nih! Kabar Terbaru Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

 

Exit mobile version