Site icon Risalahnegeriku

BPOM Tidak Pernah Keluarkan Izin Edar Lianhua Qingwen Capsules untuk Obat COVID-19

Pada 2020, BPOM menyetujui masuknya produk Lianhua Qingwen oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BPOM memberikan izin masuk melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Komposisi produk Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di BPOM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen Donasi.

Dalam penggunaan produk Lianhua Qingwen donasi tersebut harus di bawah pengawasan dokter. Jika tiga hari tidak ada perubahan harus menghubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan.

“(Produk tersebut) hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI,” BPOM menjelaskan.

Pada produk Lianhua Qingwen donasi, kata BPOM, wajib ditempel stiker ‘Produk donasi, tidak untuk dijual’ dan ‘Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter’ dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan.

Masyarakat juga diminta berhati-hati bila ingin membeli Lianhua Qingwen Capsules karena ada yang sudah dipalsukan. PT Intra Aries pada 16 April 2020 melaporkan pengaduan terkait pemalsuan produknya itu. Per 1 Juli 2020 BPOM mengeluarkan perbedaan antara produk Lianhua Qingwen Capsules yang asli dan palsu. 

Exit mobile version