Jakarta – Penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 mencapai Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta usaha mikro.
Tim ahli Menteri Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto menjelaskan, program BPUM 2021 dibagi menjadi 2 tahap. Untuk tahap pertama, telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.
Untuk tahap 2, 100% tercapai pada November 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro, dengan anggaran Rp 3,6 triliun.
“Agar bisa dilaksanakan secara penuh sesuai target BPUM 2021 yang digelontorkan ke 12,8 juta pelaku usaha mikro, total anggarannya Rp 15,36 triliun,” kata Luhur, di sela-sela acara Optimalisasi Program BPUM yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota di Provinsi DIY dan sebanyak 7 Kabupaten/Kota dari Provinsi Jateng, di Yogyakarta, Senin (29/11/2021).
Sebagai contoh, untuk Provinsi D.I Yogyakarta, 124.218 penerima manfaat usaha mikro telah ditetapkan sebagai penerima manfaat BPUM dengan anggaran sebesar Rp 149 miliar, sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah, 1.600.165 penerima manfaat memiliki anggaran sebesar Rp 1,92 triliun.
“Direktorat yang membidangi koperasi dan UKM di daerah menjadi salah satu pendorong keberhasilan program BPUM ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, Luhur sangat mengapresiasi peran aktif Dinas dan berharap koordinasi yang dilakukan selama ini dapat terus berlanjut.
“Oleh karena itu, program ini berjalan secara bertanggung jawab dan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ketahanan dan kelangsungan hidup usaha mikro yang merupakan populasi bisnis terbesar di Indonesia,” jelas Luhur.
Selain itu, Luhur juga menyatakan terima kasih kepada Bank Penyalur kerja sama dan koordinasi sejauh ini.
“Dan kami sangat berharap hal ini terus dilakukan dengan tujuan mempercepat penyampaian BPUM kepada penerima manfaat dengan meningkatkan koordinasi dengan dinas provinsi, kabupaten/kota,” kata Luhur.
Saat ini, kata Luhur, KemenKopUKM melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap penerima manfaat BPUM, untuk itu kami mengharapkan dukungan dari dinas provinsi, kabupaten/kota saat melakukan kunjungan lapangan.
Menurut Luhur, BPUM merupakan bagian dari program yang dicanangkan pemerintah sebagai bagian dari perjuangan melawan perekonomian nasional dan karenanya harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.