Bengkulu – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Bengkulu, Dr. Nelly Alesa, menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Polri merupakan faktor krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tepercaya. Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjamin hak konstitusional masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadi fondasi vital dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung suksesnya visi Indonesia Emas 2045.
Pernyataan tersebut disampaikan Nelly saat memaparkan materi bertajuk “Sinergi PPID Utama dan PPID Polri dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, dan Terpercaya di Wilayah Hukum Polda Bengkulu” dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Diskusi publik yang mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” ini juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Nelly menekankan bahwa transparansi adalah instrumen utama untuk memastikan masyarakat memperoleh data yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Landasan hukum pelaksanaan keterbukaan ini merujuk pada Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Polri.
Nelly menjelaskan bahwa PPID memegang peran strategis dalam mengelola proses pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah. Tugas tersebut mencakup penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, serta pengelolaan arsip yang tertib.
Sebagai PPID Utama, Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi, serta mengembangkan layanan digital terintegrasi melalui sistem E-PPID. Efektivitas implementasi ini tercermin dari Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta hasil evaluasi berkala dari Komisi Informasi.
Dalam konteks kepolisian, Nelly menilai keterbukaan informasi merupakan pengejawantahan nyata dari konsep Polri Presisi. Pemanfaatan layanan E-PPID menjadi wujud komitmen institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan transparan, dengan tetap melindungi informasi yang dikecualikan—seperti strategi operasional, proses penyidikan yang sedang berjalan, perlindungan saksi dan korban, maupun aspek kerahasiaan keamanan negara.
“Keterbukaan informasi yang dikelola secara tepat juga menjadi langkah strategis untuk menangkal hoaks dan disinformasi, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelayanan kepolisian,” tegasnya.
Di akhir pemaparannya, Nelly menyimpulkan bahwa keterbukaan informasi publik sudah sepatutnya dipandang bukan sekadar kewajiban administratif semata, melainkan sebagai budaya kerja modern yang memperkuat legitimasi dan akuntabilitas institusi negara. Sinergi yang solid antara Pemprov Bengkulu dan Polda Bengkulu diharapkan terus terjalin erat demi menghadirkan pelayanan publik yang profesional, bersih, melayani, dan terpercaya.

