Site icon Risalahnegeriku

Ditlantas Polda Metro Jaya Dapat 172 Aduan Lewat Hotline Polantas Nakal

Personel kepolisian dan Dinas Perhubungan membuka pembatas jalan penyekatan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus penyekatan di 100 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) menyusul pemberlakuan uji coba kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021.

 

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerima ratusan aduan masyarakat tentang arus lalu lintas di jalan. Masyarakat boleh mengadu melalui nomor hotline 081298911911.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan menerima 172 aduan dari masyarakat hingga Kamis (4/11/2021) pagi. “Sampai hari ini [Kamis pagi] sudah 172 laporan masuk,”

 

Sambodo menyebut aduan masyarakat paling banyak berhubungan dengan situasi arus lalu lintas. Tetapi, tak sedikit masyarakat melaporkan peristiwa di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Laporan masuk rata-rata pengaduan lalin. Tapi ada juga yang laporkan dari polantas Jatim Purwokerto. Kami sampaikan ini khusus Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya membuka sambungan telepon atau hotline pada nomor 081298911911. Masyarakat dapat mengakses nomor tersebut apabila ingin melaporkan aksi polisi lalu lintas (polantas) yang dinilai melanggar kode etik.

“Kami membuka jalur hotline. Mengingat masih ada perilaku beberapa oknum polantas yang nakal, pungli, dan sebagainya. Maka kami mulai hari ini membuka nomor hotline 081298911911,” ujar dia Rabu (3/11/2021).

 

Sambodo meminta masyarakat ikut aktif mengawasi polantas saat memberikan pelayanan pembuatan SIM, STNK, BPKB maupun di jalan. “Laporkan polantas nakal baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan. Pungli di jalan, meras, dan sebagainya. Silakan laporkan ke nomor itu,” tutur dia.

Sambodo menyebut bahwa nomor tersebut juga tersambung dengan pesan aplikas WhatsApp. Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat dapat membuat laporan secara terperinci. “Silakan disertai laporan, waktu, kejadian, dan kalau perlu bukti foto atau video. Masih hanyak Polantas baik di jalan, tapi dicederai perilaku beberapa anggota yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

 

Sumber : SOLOPOS.COM

Exit mobile version