Site icon Risalahnegeriku

HEADLINE: Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali Tekan Kasus Covid-19, Penerapannya?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali pada 11 – 25 Januari 2021, mendapat dukungan dari sejumlah daerah. Para Kepala Daerah yang wilayahnya masuk dalam penerapan PPKM ini langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan instruksi gubernur maupun pergub.

Pemerintah Provinsi DKI misalnya. Gubernur Anies Baswedan langsung merespons dengan menerbitkan Peraturan Gubernur tentang PKM di wilayah DKI Jakarta pada Kamis 7 Januari 2021. Dengan Pergub itu, kebijakan PSBB Transisi yang sebelumnya sudah berlaku dianulir oleh adanya PPKM.

“Jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat, jadi 11-25 dan poin-poin substansinya kita sesuaikan, tadinya di 3-17 (Januari) itu (WFO) kantor 50 persen, sekarang yang di kantor itu tinggal 25 persen,” terang Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi daring BNPB, Kamis (7/1/2021).

Meski demikian, Ariza–begitu ia disapa, belum menjelaskan secara rinci nomor pergub tersebut. Pergub itu, menurutnya berisikan penyesuaian kapasitas orang di dalam kantor. Selain juga, mengatur tentang pembatasan kegiatan di rumah makan atau restoran.

“Substansinya kita sesuaikan tadinya di kantor itu 50 persen sekarang menjadi 25 persen, yang makan di tempat yang tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Semuanya kita sesuaikan, itu memang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan,” tuturnya.

Riza menyebut, PPKM ini memang diminta dan diharapkan Pemprov DKI. Mengingat apabila pengetatan hanya dilakukan DKI, banyak kasus warga DKI bepergian ke luar Jakarta. “Alhamdulillah itu yang menjadi harapan kita, adanya pengawasan dan pengetatan,” tandas dia.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan lebih getol lagi untuk menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat. Hal tersebut pernah dilakukan saat PSBB diberlakukan.

“Operasi Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan Kepolisian dan TNI,” ujar Ariza.

Dukungan PPKM juga disuarakan kepala daerah penyangga Ibu Kota. Wali Kota Depok, Mohammad Idris menilai langkah tersebuut sudah tepat untuk menekan penyebaran virus covid-19 yang sudah menggila.

“Pemkot Depok berpandangan bahwa langkah yang diambil adalah langkah yang tepat,” ujar Idris melalui siaran youtube pribadinya, Jumat (7/1/2021).

Idris mengakui selama ini kebijakan untuk menekan kasus covid-19 tidak berjalan seirama. Antarkepala daerah seakan mengambil kebijakan sendiri-sendiri tanpa adanya sinergitas yang mampu meredakan laju tren covid-19 secara efektif.

“Kebijakan ini merupakan sebuah jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya mensinergikan kebijakan antardaerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” ucap Idris.

Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok akan segera membuat kebijakan peraturan Wali Kota untuk merealisasikan dukungan terkait penerapan PSBB. Selain Pemkot Depok Forkopimda Kota Depok memberikan dukungan yang sama.

“Kepada seluruh warga dan pihak terkait diharapkan untuk bersama-sama segera melaksanakan kebijakan ini demi kesehatan dan kemaslahatan bersama,” tutup Idris.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2020 untuk menerapkan PPKM. Instruksi diberikan kepada semua kabupaten dan kota di DIY. Keputusan ini berbeda dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang hanya menerapkan PPKM di Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

“Bupati/wali kota yang nanti akan mengimplementasikan di lapangan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat konferensi pers secara virtual di Yogyakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Aji menuturkan untuk DIY, penerapan PPKM diutamakan dari aspek kearifan lokal seperti yang pernah diterapkan desa hingga level RT/RW saat awal pandemi Maret, yang kala itu kegiatan masyarakat dibatasi secara mandiri.

“Jadi kita persilakan saja kalau di kampung-kampung, di desa-desa kembali memasang portal. Namun tetap itu sebagai pembatasan, tidak boleh menutup suatu wilayah secara penuh,” kata Aji.

Dalam instruksi gubernur itu, kata dia, diatur terkait pembatasan tempat kerja di perkantoran baik swasta maupun pemerintahan dengan menerapkan work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Persentase WFH di DIY berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat sebanyak 75%. Hal ini mempertimbangkan jumlah pegawai di instansi baik organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal dan swasta di DIY selama ini menggunakan sistem penghitungan pegawai minimal.

“Yang masuk kantor 50 persen dan yang WFH 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata dia.

Berikutnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk seluruh jenjang mulai perguruan tinggi, SMA, SMK, SMP, SD, TK, sampai pendidikan nonformal diharuskan berlangsung secara dalam jaringan (daring). Berbagai sektor esensial yang terkait dengan layanan kebutuhan sembako, diperbolehkan beroperasi penuh, akan tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Operasional mal/pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan kegiatan makan/minum di restoran dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat, selebihnya makanan/minuman dibawa pulang atau cukup dilayani secara pesan-antar.

Kegiatan konstruksi, lanjut Aji, diperbolehkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam instruksi itu disebutkan pula bahwa kegiatan di tempat-tempat ibadah diizinkan dengan jumlah orang tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ia meyakini setelah pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan mobilitas masyarakat dari luar daerah memasuki DIY akan berkurang signifikan karena kebijakan serupa juga berlaku di provinsi lain.

“Tentu akan banyak berkurang karena sudah ada pembatasan di wilayah masing-masing,” katanya.

Kendati demikian, Pemkab Gunungkidul mempertanyakan penerapan PPKM. Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Gunungkidul Immawan Wahyudi menilai jika dilihat dari kriteria utama penetapan pembatasan kegiatan warga dengan dasar data statistik, Kabupaten Gunungkidul paling minim jumlah warganya yang terpapar Covid-19.

Namun begitu, pria yang juga Wakil Bupati Gunungkidul ini menilai jika kebijakan tersebut kemungkinan merujuk pada Gunungkidul yang merupakan kawasan pariwisata. Hal ini diketahui berdasarkan analisis yang menyebutkan jika Gunungkidul adalah kawasan pariwisata di DIY yang banyak dikunjungi wisatawan.

Tak hanya Gunungkidul, penerapan PPKM Jawa Bali juga diprotes oleh Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Dia keberatan PPKM diberlakukan di Kota Pahlawan lantaran angka kasus Covid-19 sudah menurun.

“Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan,” tegas Whisnu, Kamis 7 Januari 2021.

Mendapat penolakan itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito angkat bicara. Dia menegaskan daerah yang menolak menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan segera mematuhi. Karena daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah yang risiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib,” tegas Wiku dalam keterangan tulis, Jumat (8/1/2021).

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dijelaskan Wiku, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya,” tegas Wiku.

 

Exit mobile version