Majelis hakim menyampaikan, pihaknya memasukkan surat permohonan dari penasihat hukum di dalam pertimbangan tersebut, yakni terkait permintaan menghadirkan terdakwa dengan alasan bahwa di persidangan offline untuk memenuhi asas sederhana dan biaya ringan.
Pertimbangan lain yang disampaikan majelis hakim, hambatan yang dialami Rizieq Shihab saat melaksanakan persidangan secara online.
“Ternyata ada hambatan di persidangan karena adanya gangungan signal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatapan langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan,” ujar hakim.
Menurut Majelis Hakim, pelaksanaan sidang secara tatap muka juga membantu mempercepat dalam merampungkan perkara.
“Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini karena itu agar pemeriksaan perkara dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan,” ucap majelis hakim.
Majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan dan memerintahkan agar salinan penetapan disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukum, keluarga dan Kejaksaan Negeri Jaktim, dan rutan.
Hakim menyampaikan, meminta terdakwa dan penasihat hukum juga berkomitmen menaati surat jaminan yang diajukan oleh penasihat hukum 23 Maret 2021.
“Apabila melanggar penetapan sidang tatap muka akan ditinjau kembali,” ujar Hakim.