Site icon Risalahnegeriku

Indonesia Kembali Terpilih Jadi Dewan HAM PBB

InaNegeriku – Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026 berdasarkan hasil voting suara terbanyak.

Informasi keterpilihan Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui akun X (sebelumnya Twitter) resminya pada Rabu (11/10/2023). Indonesia memperoleh 186 suara dari 192 negara anggota PBB yang hadir.

Indonesia mengusung tema ‘Inclusive Partnership for Humanity’ setelah terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2024-2026. Indonesia berkomitmen menjunjung tinggi HAM serta berkomitmen menjadi solusi masalah HAM dunia.

“Indonesia memperoleh suara tertinggi, saya ulangi suara tertinggi dibanding suara yang diperoleh negara lain yang sama-sama terpilih sebagai anggota Dewan HAM untuk periode 2024-2026,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Untuk diketahui, terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB ini merupakan kali keenamnya Indonesia yang sebelumnya juga pernah beberapa kali terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, yaitu 2006-2007, 2007-2010, 2011-2014, 2015-2017, 2020-2022.

Dikutip laman resminya, United Nations Human Rights Council (UNHRC) atau Dewan HAM PBB adalah badan antar pemerintah dalam sistem PBB yang terdiri dari negara-negara yang bertanggung jawab atas promosi dan perlindungan semua hak asasi manusia (HAM) di seluruh dunia.

Dewan HAM PBB bertanggung jawab untuk memperkuat promosi dan perlindungan HAM di seluruh dunia dan untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentang itu. Dewan HAM PBB memiliki untuk membahas semua masalah dan situasi HAM tematik yang membutuhkan perhatiannya sepanjang tahun.

Sejarah Dewan HAM PBB

Menurut laman resminya, Dewan HAM PBB dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada 15 Maret 2006 berdasarkan Resolusi 60/251, menggantikan Komisi Hak Asasi Manusia. Dewan HAM PBB mengadopsi Resolusi 5/1, “Paket Pembangunan Institusi” untuk memandu pekerjaannya serta mengatur prosedur dan mekanismenya.

Mekanismenya meliputi tinjauan berkala universal, yang berfungsi untuk menilai situasi hak asasi manusia di semua Negara Anggota PBB. Komite Penasihat berfungsi sebagai “think tank” Dewan, memberikannya keahlian dan saran tentang isu-isu hak asasi manusia tematik. Prosedur pengaduan memungkinkan individu dan organisasi untuk membawa pelanggaran hak asasi manusia menjadi perhatian Dewan.

Dewan HAM PBB juga bekerja dengan prosedur khusus, mekanisme yang awalnya dibentuk oleh Komisi HAM PBB. Prosedur khusus adalah ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan – untuk mengamanatkan sebagai pelapor khusus, ahli independen, perwakilan khusus atau anggota kelompok kerja – untuk memantau, memeriksa, memberi saran dan melaporkan secara terbuka tentang isu-isu tematik atau situasi hak asasi manusia di negara-negara tertentu.

Baca Juga: Asal-usul Leak Bali dan Kisah Mistisnya

Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari inanegeriku.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.

Exit mobile version