Site icon Risalahnegeriku

Jakarta Banjir Lagi, Legislator PDIP Minta Petugas UPK Badan Air Tak Malas-malasan

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

​Inanegeriku – Musim banjir kembali melanda Jakarta seiring dengan terjadinya cuaca ekstrem pada 2-8 Oktober. Sejumlah wilayah di Jakarta pun terendam air karena hujan deras yang melanda sebagian besar kawasan ibu kota.

Pada 6 Oktober 2022, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat terdapat 17 ruas jalan dan 41 RT yang kebanjiran.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyoroti soal banyaknya sampah yang dibuang sembarangan sebagai salah satu penyebab banjir. Sampah dibuang di saluran air hingga menyumbat aliran air serta mengakibatkan banjir.

“Salah satu faktor penyebab bencana banjir, sampah-sampah yang dibuang sembarangan tersebut mengendap dan menyumbat selokan air, bahkan sungai. Tingkat kesadaran masyarakat saat ini masih sangat minim untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Kenneth kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Sebagai solusi jangka pendek, Kenneth pun meminta Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak bermalas-malasan dalam bekerja. Mereka harus kerja keras dalam melakukan pengawasan terkait persoalan sampah yang terdapat di lokasi-lokasi rawan banjir.

“Kita bisa memaksimalkan peran petugas-petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup dalam mengontrol volume sampah. Yang saya temukan di lapangan, sering kali sampah ini menghambat saluran air dan pompa-pompa pengendali banjir,” tuturnya.

“Kalau sudah terjadi kondisi seperti ini, pasti bencana banjir tidak akan bisa terelakkan, selain tanggung jawab dari Satuan Petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup dalam membersihkan sampah,” tambahnya menjelaskan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu juga menambahkan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Tentang Pengelolaan Sampah.

“Satgas UPK Badan Air LH yang diterima kerja itu harus rajin, prinsipnya mereka harus memahami tugas masing masing,” ucapnya.

Ia mengaku beberapa kali menemukan petugas rumah pompa masih memungut sampah yang notabene bukan tupoksi mereka. Ketika ditanya, petugas khawatir disalahkan jika terjadi banjir.

“Intinya mereka takut disalahkan jikalau wilayah tersebut terlanda banjir jadi terpaksa mereka melakukan hal yang secara prinsip bukan tugas mereka,” katanya.

Seharusnya, kata Kenneth, Satgas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup harus ditempatkan di setiap rumah-rumah pompa. Lalu, harus ada juga petugas yang berklilinf memeriksa adanya sampah di saluran air.

“Jikalau hal ini benar-benar dilakukan dan menjadi perhatian dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Saya yakin bisa sangat membantu dalam pengendalian bencana banjir di DKI Jakarta,” imbuh dia.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota BBM Subsidi

Exit mobile version