Samarinda – Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Wahab Sjahranie, Samarinda, berinisial LH (66) dibawa pulang paksa pihak keluarga. Namun upaya membawa pulang jenazah warga Berau, Kalimantan (Kaltim), itu digagalkan BPBD dan kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/5) malam. Jasad pasien itu lalu ditahan BPBD dan polisi saat berada di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Samarinda, Ifran, mengatakan pihaknya bersama polisi menahan pasien COVID-19 meninggal itu karena pihak keluarga tak melakukan konfirmasi ke pihak BPBD Samarinda.
“Keluarga pasien menolak dimakamkan di permakaman COVID-19 di Samarinda, tapi tidak ada komunikasi ke pihak kami,” jelas Ifan saat dihubungi detikcom, Rabu (5/5/2021).
Ifan menyebut informasi jemput paksa jenazah pasien COVID-19 itu didapatkannya dari pihak BPBD Berau.
“Terus terang kami tidak memberikan izin pemulangan jasad pasien COVID-19 lantaran aturan protokol kesehatan tidak diperkenakan jasad dimakamkan lewat dari 4 jam,” ucap Ifran.
Akibatnya, pihak BPBD Berau dan Samarinda sepakat melakukan pencegahan saat keluarga korban ingin memasuki kawasan Kutai Timur menuju Kabupaten Berau.
“Pada pukul 11.00 Wita, Kita hubungi BPBD Kutim dan kepolisian untuk tidak mengizinkan pasien lewat. Dan pada pukul 01.30 Wita, pihak BPBD berhasil menahan jasad pasien COVID-19 itu yang menggunakan mobil ambulans relawan Icare,” tambahnya.
Namun pihak keluarga tetap berkeras lantaran tidak adanya bukti hasil PCR yang menyatakan pasien meninggal tersebut berstatus positif COVID-19. Dari keterangan itu, pihaknya menghubungi RS untuk meminta hasil PCR pasien dan menunjukkannya kepada pihak Satgas COVID-19 Kutim.
Dengan bukti yang ada, akhirnya pihak keluarga pasien tidak dapat mengelak, dan bersedia kembali ke Samarinda untuk memakamkan jenazah. Akhirnya pada pukul 04.35 Wita, jenazah dimakamkan secara protokol COVID-19.
“Alhamdulillah, setelah diberikan edukasi, pihak keluarga koperatif menerima pasien dimakamkan di permakaman COVID Samarinda, dan kami sampaikan agar jasad LH langsung dibawa ke pemakaman Serayu agar dapat dilakukan pemakaman,” terangnya.
Terkait surat pemulangan pasien COVID-19, Direktur RSUD A Wahab Sjahranie, David Hariadi Masjhoer, menjelaskan pihaknya telah memberikan berkas PCR pasien kepada pihak keluarga pasien saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman COVID-19. Namun saat itu pihak keluarga menolak untuk dimakamkan. Pihak RS lalu membuatkan surat penolakan pemakaman sesuai protokol ke pihak keluarga.
“Staf RS sudah memberikan berkas hasil PCR yang hasilnya positif, lantaran keluarga pasien mengatakan telah menghubungi pihak Satgas COVID-19 Berau untuk dibawa pulang ke rumah duka di Berau,” jelas David saat dihubungi, Rabu (5/5).
David menerangkan riwayat pasien sebelum dinyatakan meninggal COVID-19 merupakan pasien rujukan dari RS Berau. Dan pada Selasa (4/5) pukul 13.35 Wita pasien dikabarkan meninggal dunia di ruang Serayu RSUD AWS.
“Pasien memang ada komorbid dirujuk dari Berau. Kemudian dari Berau ada lampiran berkas bahwa PCR-nya negatif. Waktu masuk AWS, seluruh pasien yang masuk kita screening, dan hasil screening pasien memang positif dan dirawat di ruang COVID,” ucap David.
Untuk prosedur, David menambahkan, pihak RS telah melakukan penanganan pemulasaraan pasien meninggal sesuai prosedur protokol COVID-19.
(jbr/jbr)