Site icon Risalahnegeriku

Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif Kendalikan COVID-19, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik dan Epidemiolog

Agus menilai, aturan semacam itu seharusnya dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah atau Perda, bukan keputusan kepala daerah seperti yang sekarang banyak dilakukan.

Menurutnya, hal ini sudah tertera dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

“Disiplin masyarakat jadi tidak ada. Mau diapakan? Saya bilang kan denda harus. Dendanya jangan cuma 250 ribu, kalau perlu 1 juta,” ujarnya.

Menurutnya, apabila ada alasan yang menilai denda tak mungkin diterapkan karena situasi ekonomi yang sulit, hal ini tidak ada hubungannya. “Supaya dia tidak bayar mahal, patuhilah aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Agus.

Agus mengatakan, banyak peraturan yang saat ini berbentuk Surat Edaran. Namun menurutnya hal ini bukanlah produk hukum. Ia bahkan mengibaratkannya seperti sebuah majalah dinding yang hanya bersifat pengumuman.

“Terbukti tidak efektif,” katanya. “Pemerintah ambigu antara mau memberantas pandemi dengan menjaga ekonomi, itu tidak bisa.”

Exit mobile version