Site icon Risalahnegeriku

Jokowi Teken UU Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua

InaNegeriku – Presiden Joko Widodo, resmi meneken Undang-Undang yang mengatur provinsi baru di Papua, pada 25 Juli 2022.

Adapun dasar hukum pembentukan ketiga provinsi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022. Ketiga payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 25 Juli 2022, seperti dikutip Senin (1 Agustus 2022).

Pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

3 Provinsi Baru Papua

Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022.

Papua Selatan memiliki empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Merauke menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan.

Provinsi Papua Tengah tercatat dalam UU Nomor 15 Tahun 2022.

Terdapat 8 kabupaten yang masuk dalam Papua Tengah, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Provinsi Papua Tengah ibu kotanya adalah Nabire.

Kemudian, untuk Provinsi Papua Pegunungan masuk dalam UU Nomor 16 Tahun 2022.

Provinsi Papua Pegunungan, memiliki 8 kabupaten, yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Untuk Provinsi Papua Pegunungan ibu kotanya adalah Jayawijaya.

Pembentukan UU

Ketiga UU juga mengatur perihal peresmian dan pelantikan penjabat gubernur.

Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.

Usai memiliki kepala dan struktur keperangkatan di masing-masing provinsi dan kabupaten.

Tugas berikutnya adalah mengisi aparatur sipil negara untuk pertama kalinya di setiap provinsi dan kabupatennya.

Mengutip Pasal 21 ayat 2 di tiap beleid itu, terdapat tiga jenis penerimaan pegawai yang bisa dilakukan :

1)  Calon pegawai negeri sipil adalah Orang Asli Papua atau OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun.

2)  Pegawai honorer yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 tahun.

3)  Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

#PAPUAadalahINDONESIA !!!

Baca Juga: Indonesia Raih Emas Pertama di ASEAN Para Games 2022

Sumber: Detikcom & CNBC Indonesia | Editor: Hegi

Exit mobile version