Site icon Risalahnegeriku

Kapal Kandas di Raja Ampat, KKP Kumpulkan Bukti Kerusakan Terumbu Karang

Jakarta – Sebuah kapal kandas di kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) menyelidiki dan mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi di situs KKP, Minggu (14/2/2021), kapal yang mengalami kandas pada 2 Februari 2021 adalah KM Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT. Kapal tersebut merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan oleh PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya).

Kandasnya kapal itu terjadi di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat, tepatnya di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kab. Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Di sekitar lokasi kejadian ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Terlihat patahan/rusak karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi, antara 1 dan 5 meter pada kedalaman 1-2 meter. Luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi.

Atas insiden tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb Haeru Rahayu menyayangkan kejadian ini. Haeru memerintahkan bukti-bukti terkait kerusakan ekosistem dapat dikumpulkan.

“Kejadian kapal kandas seperti ini sangat disayangkan karena berpotensi besar merusak ekosistem laut terutama terumbu karang. Oleh karena itu, saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi,” ujar Tb Haeru, dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).

Secara terpisah, Plt Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan perlunya upaya preventif agar kejadian kapal kandas di dalam KKPN SAP Raja Ampat tidak terulang. Ia menyarankan perlunya penyusunan peta alur pelayaran agar kejadian serupa dapat dicegah. Dia menjelaskan bukti kerusakan ekosistem tersebut nantinya dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.

“SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nakhoda tidak mengetahui karakteristiknya, oleh karena itu perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat,” ungkap Imam.

Lebih lanjut Imam berharap, dengan disediakannya peta alur pelayaran dan titik labuh tersebut, kejadian kapal kandas di SAP Raja Ampat dapat diminimalkan.

Saksikan juga ‘Detik-detik Kapal KKP Pergoki Kapal Pencuri Ikan di Selat Malaka’:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/imk)

Exit mobile version