Site icon Risalahnegeriku

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar

Medan – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., memimpin langsung kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu – sabu, Pil Ekstasi dan Ganja Senilai Rp203 Miliar yang dilaksanakan di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Selasa (16/11/2021).

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan Pemusnahan tersebut diantaranya Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto, Pangdam I/BB, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, dan Direktur Narkoba Kombes Pol Wahyu SIK MH.

Kapolda Sumut mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana peredaran dan Perdagangan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh teman-teman dari Direktorat tindak pidana narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara. Pengungkapan kasus narkotika periode 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021, dengan 25 kasus dan 45 tersangkanya yang satu di antaranya adalah wanita. Dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan jaringan Malaysia – Indonesia khususnya Propinsi Sumut.

“Pada kesempatan ini, yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 203 kilo, barang bukti berupa jenis sabu-sabu. Kemudian pada kesempatan ini juga, berdasarkan 22 kasus tadi, kita juga akan melaksanakan pemusnahan terhadap narkotika pil ekstasi sebanyak 7150 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71075 gram, total khusus yang tadi saya sampaikan 203 kg sabu-sabu kalau dihitung berdasarkan harga pasaran, satu kilo 1 M, maka jumlah totalnya adalah 203 miliar rupiah,” tambah Kapolda Sumut.

“Adapun modus yang digunakan oleh para sindikat narkoba ini biasanya memasukkan melalui jaringan perairan dari Malaysia masuk melalui pelabuhan pelabuhan kecil, kemudian disimpan dan diedarkan secara diecer atau dipisah-pisah dan kemudian langsung dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai – partai kecil. Akibat perbuatannya kini para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolda Sumut.

Exit mobile version