Site icon Risalahnegeriku

Kemensos Sebut 7,3 Juta Peserta PBI JKN BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Kemensos Sebut 7,3 Juta Peserta PBI JKN BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Kemensos Sebut 7,3 Juta Peserta PBI JKN BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan. Hal ini disebabkan oleh ketidaktercantumnya mereka dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta penilaian bahwa peserta tersebut sudah tidak lagi tergolong dalam kategori miskin.

“Penerima bantuan PBI JKN ada alokasi sebanyak 96,8 juta berdasarkan usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Namun, setelah pemadanan data, terdapat 7,3 juta peserta yang dinonaktifkan karena tidak terdaftar dalam DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” ujar Gus Ipul dalam keterangan pers di Gedung Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Reaktivasi PBI JKN: Masih Bisa Diajukan

Meskipun 7,3 juta peserta tersebut dinonaktifkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang masih memenuhi syarat untuk mengajukan reaktivasi. Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat mengajukan reaktivasi untuk peserta yang dinonaktifkan, apabila ditemukan bahwa mereka masih berhak menerima bantuan.

“Jika ada peserta yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat, seperti warga miskin, penderita penyakit kronis, atau kondisi medis yang membahayakan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation),” tambah Gus Ipul.

Syarat Reaktivasi PBI JKN

Reaktivasi PBI JKN ini hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Selain itu, peserta yang ingin mengajukan reaktivasi juga diwajibkan memperbarui data mereka dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Cara Mengajukan Reaktivasi PBI JKN

Proses reaktivasi PBI JKN dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG, dengan memilih menu “PBI JK Sub Menu Reaktivasi.” Jika nomor induk kependudukan (NIK) peserta belum terekam dalam data kependudukan, maka peserta harus terlebih dahulu melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Tata cara lebih lanjut mengenai pengaktifan kembali peserta PBI JKN juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Alur Reaktivasi Peserta PBI JKN

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, berikut adalah alur reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan kelas PBI:

  1. Peserta yang dinonaktifkan melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan.

  2. Surat keterangan disampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

  3. BPJS Kesehatan akan melaporkan data peserta secara berjenjang hingga ke kantor pusat BPJS Kesehatan.

  4. Laporan tersebut akan diteruskan oleh kantor pusat BPJS Kesehatan ke Kementerian Kesehatan, dengan tembusan ke Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.

  5. Menteri Sosial akan menetapkan peserta yang layak mendapatkan bantuan PBI JKN pada periode berikutnya.

Batas Waktu Reaktivasi

Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, juga diatur bahwa peserta PBI JKN yang telah dinonaktifkan memiliki tenggat waktu enam bulan untuk memperbaiki data diri. Peserta yang ingin kembali mendapatkan bantuan harus melapor ke dinas sosial daerah setempat untuk diusulkan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini dikenal sebagai DTSEN, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 ayat (16) Permensos Nomor 21 Tahun 2019 menyebutkan, “Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat enam bulan harus memperbaiki data dirinya sesuai data kependudukan dengan melapor ke dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk diusulkan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).”

Bagi peserta yang dinonaktifkan, masih ada kesempatan untuk mengajukan reaktivasi jika memenuhi syarat. Pemda setempat dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG, dengan memastikan data dan kondisi medis peserta sesuai kriteria. Pastikan untuk mengikuti prosedur dengan benar agar kembali terdaftar sebagai peserta PBI JKN dan mendapatkan manfaat kesehatan yang layak.

Exit mobile version