Site icon Risalahnegeriku

Kenaikan Harga Tarif Ojol Diundur Hingga Akhir Agustus Mendatang

Akibat hal tersebut, memicu beberapa alasan Kementerian Perhubungan dalam melakukan penundaan kenaikan tarif ojol.

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol baru untuk menambah waktu sosialisasi.

Kementerian Perhubungan menetapkan pemohon dapat melakukan penyesuaian kenaikan tarif ojol paling lambat 25 hari kalender setelah keputusan Menteri tersebut.

Keputusan Penundaan Kenaikan Harga Tarif Ojok oleh Kemenhub

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Servis Penggunaan Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022.

Dengan penundaan tersebut, kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, semula tertulis dalam KP No 564 KM Tahun 2022, pemberlakuan tarif ojol yang lebih tinggi secara efektif akan berlangsung maksimal 10 hari kalender.

Lalu, berdasarkan tinjauan akan memakan waktu lebih lama untuk mensosialisasikan kenaikan tarif ojol.

Pasalnya, moda transportasi ojol lebih diminati masyarakat luas. Naiknya tarif ojek akan berdampak besar bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, efektif pelaksanaan aturan tersebut ditingkatkan menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14 Agustus 2022).

Beliau mengatakan bahwa perpanjangan waktu sosialisasi tarif ojol itu berdasarkan masukan dari semua pihak. Hendro berharap waktu penyesuaian tarif akan dilibatkan dalam aplikasi, dan pemohon juga bisa segera menerapkan kenaikan tarif ojol untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, termasuk memastikan keselamatan penumpang.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Rincian Kenaikan Harga Tarif Ojol

Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif ojol sesuai keputusan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

KM Nomor 564 Tahun 2022 menyatakan tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Kenaikan Harga Tarif Ojol di Jabodetabek

Adapun besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.

Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Kenaikan Harga Tarif Ojol di Berbagai Wilayah Indonesia

Besaran biaya jasa Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km. Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara itu, untuk besaran biaya Jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Komponen Biaya Harga Tarif Ojol

Hendro mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, Hendro mengatakan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” ucapnya.

Baca Juga: Mendag : Harga Mie Instan Tak Jadi Naik Hingga 3 Kali Lipat

Sumber: Kontan.co.id | Editor: Hegi

Exit mobile version