Site icon Risalahnegeriku

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone untuk Tingkatkan Pengawasan Pelanggaran Helm SNI di Cibubur

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengadaptasi teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Inovasi tersebut bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengawasan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, terutama di area dengan mobilitas tinggi.

Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, ETLE Drone merekam sebanyak 30 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm berstandar ini merupakan faktor utama tingginya risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Merujuk pada Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, menjelaskan bahwa pelanggaran keselamatan dasar pengendara sepeda motor masih mendominasi temuan dari pengawasan menggunakan ETLE Drone.

Irjen Agus Suryo Nugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menyatakan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan inovasi strategis yang menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Dengan teknologi drone, pemantauan pelanggaran yang berpotensi fatal dapat dilakukan secara luas dan akurat.

Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, menekankan bahwa pengawasan di wilayah Cibubur fokus pada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI sebagai penyebab utama tingginya angka fatalitas kecelakaan.

Pemanfaatan kamera drone beresolusi tinggi memungkinkan identifikasi pelanggar secara jelas, baik pengendara maupun penumpang tanpa helm. Rekaman hasil pelanggaran kemudian diproses secara objektif melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung di lapangan, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas penindakan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian teknis. Dia memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, serta keabsahan data hasil rekaman, yang dievaluasi secara rutin agar penindakan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Selain aspek penegakan hukum, Kombes Dwi juga mengungkapkan bahwa penekanan terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm merupakan bagian dari upaya edukasi masyarakat agar lebih disiplin dan sadar pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap diutamakan melalui sosialisasi, sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang humanis dan presisi.

Dengan penerapan ETLE Drone Patrol Presisi yang fokus menangani pelanggaran helm SNI, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka fatalitas kecelakaan, serta membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.

Exit mobile version