Site icon Risalahnegeriku

Larangan mudik 2021 diperpanjang tagar #UrungkanNiatMudik trending di Twitter

Larangan mudik lebaran yang awalnya berlaku mulai 6-17 Mei 2021 kini diperketat dan diperluas mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Aturan baru ini diatur dalam surat edaran mudik lebaran 2021 yang diresmikan pada hari Rabu (21/4) lalu,

Surat edaran Satgas Covid 2021 itu merupakan adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum mengatur mengenai perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Ada beberapa pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan saat larangan mudik lebaran:

1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Untuk melakukan perjalanan darat, laut ataupun udara juga diperketat dengan persyaratan tertentu hingga mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan.

Adapun sanksi bagi masyarakat yang tetap melakukan perjalanan mudik dengan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan diputar balik atau untuk kendaraan travel akan ditindak tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai dengan undang-undang yang ada.

Hal inipun mendapatkan respon positif dari warga Twitter yang menggunakan hashtag #UrungkanNiatMudik untuk mendukung aturan terbaru dari pemerintah yang memperketat larangan mudik tahun 2021. Hingga berita ini ditulis, sebanyak 56 ribu lebih cuitan yang diunggah dengan menggunakan tagar #UrungkanNiatMudik.

Pemerintah harus mengambil tindakan untuk memperketat serta memperpanjang mudik lebaran guna menekan pertumbuhan kasus penularan Covid-19. Karena bisa saja yang mudik adalah orang orang yang akan membawa virus ke kampung halaman mereka. Maka dari itu lebih baik jangan mudik dulu untuk keselamatan keluarga tercinta.

Exit mobile version