Site icon Risalahnegeriku

Mengapa Penguraian Aliran Harta Korban Jadi Kunci Tim URC Polda Sulut Bekuk PAL? #ReserseBekerja

MAKASSAR — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap PAL (41), terduga pelaku pembunuhan seorang profesor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di kawasan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, setelah Polres Sukabumi mengajukan permintaan bantuan penanganan perkara.

PAL merupakan asisten rumah tangga korban berinisial RPP (74), yang jenazahnya ditemukan pada Jumat (25/9/2026) di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Cicantayan oleh anak korban bersama warga. Korban dikenal sebagai akademisi dan peneliti di bidang sains terapan yang pernah mengajar di luar negeri serta menghasilkan sejumlah karya teknologi.

Penyelidikan Lintas Provinsi dan Pengakuan Terduga Pelaku

Setelah permintaan bantuan diterima, Tim URC Resmob Polda Sulsel melakukan penelusuran hingga ke Makassar untuk memastikan agar terduga pelaku tidak lolos dari proses hukum. Dalam pemeriksaan awal, PAL mengakui perbuatannya. Pengakuan ini tengah diuji lebih lanjut oleh penyidik guna memperkuat konstruksi perkara.

Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM menyampaikan bahwa PAL diduga membawa tiga kartu ATM dan uang dolar milik korban dengan total nilai sekitar Rp238 juta. Sebagian uang tersebut telah digunakan untuk melunasi utang pribadi terduga pelaku.

Pendalaman Hubungan Kerja dan Penyerahan Perkara

Karena hubungan kerja yang telah berlangsung lama, PAL terbiasa membantu berbagai keperluan korban, termasuk menggunakan kartu ATM milik majikannya. Fakta ini sedang didalami untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian secara terukur.

Setelah penangkapan, PAL bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif utama dan keterkaitan dengan penguasaan harta korban.

Kasus ini menunjukkan kerja sama lintas provinsi yang efektif dengan rangkaian prosedur dari permintaan bantuan, penelusuran, penangkapan, hingga penyerahan perkara untuk proses hukum di wilayah asal. Proses ini mengurangi ruang gerak terduga pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan melalui semangat #ReserseBekerja.

Sumber: BeritaSatu, Ditreskrimum Polda Sulsel

Exit mobile version