Site icon Risalahnegeriku

Nih! Kabar Terbaru Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Inanegeriku – Rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan belum jelas hingga sekarang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu hasil evaluasi pengapusan kelas 1,2,3 tersebut.

“Kita nunggu hasil evaluasi uji coba yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR, Rabu (7/6/2023)

“Nanti kalau uji cobanya berhasil, mulus dan tidak ada kendala sama sekali tentu kita akan mendorong supaya itu diterapkan secara keseluruhan, tetapi kalau masih ada kendala tentu harus diselesaikan dulu kendalanya seperti apa baru kita menuntaskan untuk melanjutkan ke tahap berapa,” paparnya..

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa penerapan KRIS akan dilakukan bertahap hingga 2025. Sekarang masih dalam tahap finalisasi dari evaluasi yang dilakukan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menambahkan, hasil uji coba penggunaan sistem KRIS itu menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa 6 di satu ruang rawat inap, menjadi 4 tempat tidur 1 ruang rawat inap.

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Tapi pengurangan itu tidak mengganggu layanan RS.

Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dan BOR.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante.

Baca Juga: Potensi Ekonomi Maritim RI Capai Rp18.000 Triliun

Exit mobile version