Site icon Risalahnegeriku

Ojol Dapat THR? Bagaimana tanggapan Kemenaker?

Inanegeriku.com – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan pernyataan terkait hak tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Mereka menyarankan agar perusahaan-perusahaan penyedia layanan transportasi online memberikan THR kepada para pengemudi mereka sebagai bentuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Pernyataan ini memberikan harapan baru bagi para pengemudi online yang sebelumnya tidak pernah menerima tunjangan pada hari raya.

Namun, pernyataan Kemnaker mengenai pemberian THR kepada pengemudi ojol ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan hak mereka atas THR, apakah pernyataan tersebut merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan, ataukah hanya sebatas saran yang jika tidak diikuti tidak akan berdampak pada perusahaan tersebut? Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam ulasan berikut.

Apakah Ojol Dapat THR Lebaran?

Mengutip dari laman CNBC Indonesia, pernyataan Kemnaker mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) hanyalah sebuah imbauan. Kemnaker menyatakan bahwa mereka tidak mengharuskan perusahaan seperti Grab dan Gojek untuk memberikan uang tunjangan hari raya kepada para pengemudinya.

Penjelasan ini didukung dengan pernyataan klarifikasi dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang menjelaskan bahwa mereka hanya memberikan imbauan kepada perusahaan aplikator atau perusahaan tersebut agar mitra kerjanya bisa merayakan hari penting seperti Lebaran.

“Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah menghimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen momen penting seperti hari raya keagamaan,” kata Indah dikutip CNBC Indonesia.

Apakah pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pertanyaan yang harus dijawab oleh masing-masing perusahaan. Hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi adalah dalam bentuk kemitraan, sehingga keputusan terkait pemberian THR kepada pengemudi harus dibahas secara internal oleh perusahaan tersebut.

Apresiasi bagi Perusahaan yang Memberikan THR

Meskipun Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online hanya merupakan imbauan dari pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan apresiasi kepada aplikator seperti Grab dan Gojek jika mereka ingin memberikan THR atau insentif kepada mitra pengemudinya. Hal ini disebabkan oleh pemahaman bahwa THR atau insentif tersebut akan sangat membantu para pengemudi dalam memenuhi kebutuhan mereka selama hari raya.

“Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program. Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi,” jelas Indah.

Dorongan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja, termasuk para pengemudi ojek online beserta keluarganya. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari.

“Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi ojek online dan keluarganya,” kata Dita yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Tanggapan Perusahaan tentang THR Driver Ojol

Menyikapi imbauan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan keterbukaan. Mereka menyatakan akan menghormati imbauan tersebut dan akan mengikuti peraturan serta regulasi yang berlaku.

Gojek, melalui SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo, menjelaskan bahwa hubungan antara aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) adalah dalam bentuk kemitraan, bukan sebagai hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Oleh karena itu, mereka juga tunduk pada aturan yang ada.

Menurut Rubi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 15, hubungan antara aplikator dan ojol memang berbentuk kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Meski demikian, Gojek juga menyatakan bahwa secara tidak langsung mereka memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk lain, salah satunya melalui program bernama Swadaya. Program ini dibuat khusus untuk para mitra Gojek dalam rangka memberikan akses manfaat tambahan bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti potongan harga untuk kebutuhan persiapan mudik, seperti pulsa, perawatan kendaraan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.

Selaras dengan pendekatan Gojek, Grab melalui Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, juga menegaskan bahwa mereka hanya akan memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional seperti PKWT dan PKWTT. Namun, Grab juga telah menerapkan program-program untuk para pengemudinya, termasuk memberikan insentif khusus pada Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran.

“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” ujar Tirza.

Dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Namun, pihak aplikator sendiri telah mengembangkan program-program masing-masing untuk memberikan insentif tambahan kepada para pengemudi dalam rangka menyambut hari raya keagamaan. Hal ini menunjukkan upaya dari pihak aplikator untuk memberikan penghargaan kepada para mitra kerjanya meskipun tidak ada keharusan dari pemerintah.

Baca Juga : Prabowo Subianto Ucapkan Selamat kepada PAN atas Pencapaian Pemilu 2024

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Inanegeriku.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

 

 

Exit mobile version