JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pejuang jalanan melalui pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Kebijakan ini menyasar kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bergerak di sektor transportasi dan logistik mulai Januari 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan para pengemudi ojek online, sopir angkutan, hingga kurir paket tetap memiliki proteksi aktif meskipun kondisi ekonomi sedang dinamis. Dengan adanya subsidi ini, iuran bulanan yang harus dibayarkan turun drastis dari Rp16.800 menjadi hanya Rp8.400.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa keterjangkauan biaya adalah kunci utama agar pekerja mandiri tetap terlindungi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” jelas Indah dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026).
Ketentuan dan Durasi Program
Stimulus ini tidak bersifat permanen, melainkan bagian dari paket bantuan ekonomi yang direncanakan berlangsung selama 15 bulan. Program ini dijadwalkan berakhir pada Maret 2027. Penerima manfaat mencakup seluruh pekerja transportasi yang bekerja secara mandiri (tidak menerima gaji tetap), baik mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta lama maupun pendaftar baru.
Indah juga memberikan catatan penting mengenai kriteria pengecualian. “Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” tegasnya.
Pentingnya Proteksi JKK dan JKM di Lapangan
Bagi pekerja di sektor transportasi, risiko kecelakaan kerja di jalan raya sangatlah nyata. Program JKK hadir untuk menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batas plafon hingga peserta sembuh. Selain itu, jika terjadi risiko terburuk, program JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan,” tambah Indah.
Dengan harga iuran yang kini setara dengan biaya parkir sekali jalan, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi pekerja transportasi untuk tidak memiliki jaminan perlindungan kerja.
Baca Juga : Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

