Site icon Risalahnegeriku

Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Polri Lakukan Sejumlah Antisipasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi dukungan yang diberikan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Dukungan dan doa restu diharapkan agar pandemi COVID-19 segera dapat diakhiri sehingga ekonomi Indonesia bisa kembali pulih. Selanjutnya, Presiden Jokowi menetapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat yang berlangsung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawad dan Bali. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan kasus harian COVID-19 bisa turun ke bawah 10.000 kasus per hari. Pasalnya, dalam sepekan terakhir angka COVID-19 di Tanah Air melonjak dengan mencapai angka 20.000 kasus. Lalu apa peran Polri dalam aktivitas PPKM Darurat nanti? Apa yang telah dilakukan Polri dalam PPKM Mikro sebelumnya? Bagaimana peran Satlantas Polri sebagai salah satu garda terdepan pelaksana PPKM di lapangan? Apa hasilnya?

 

Jakarta, 1 Juli 2021 – Apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri dalam ikut menangani pandemi COVID-19 juga disampaikan Kepala Negara saat memberikan amanat dalam peringatan Hari Bhayangkara tahun 2021 tersebut. Jajaran Polri diminta terus aktif mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19. ”Saya tahu betul, selain menjalankan tugas-tugas utamanya, jajaran Polri telah bersinergi dengan TNI, dokter dan tenaga kesehatan, kementerian, lembaga, aparat pemda, khususnya dinas kesehatan, serta sukarelawan dan aparat pendukung lainnya dalam menangani pandemi ini,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya dalam peringatan acara Hari Bhayangkara secara daring di Jakarta (1/7/2021).

Presiden Jokowi pun meminta Polri tidak lengah dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya di tengah keseriusan mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19. Polri diminta jangan lengah sedikit pun dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum. Polri diminta jangan pernah lengah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Seusai upacara, Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyapa secara daring para peserta upacara. Wawancara secara virtual dilakukan Presiden dengan jajaran Kepolisian Resor Mimika, Kepolisian Resor Bangkalan, Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan senior dari purnawirawan Polri.

Terkait penanganan COVID-19, Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Agung Setya melaporkan bahwa saat kunjungan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu tingkat keterisian tempat tidur (BOR) sebesar 51 persen.”Saat ini BOR 30 persen dengan angka kesembuhan mencapai 93,4 persen. Sekarang, angka terkonfirmasi positif tinggal 2.874,” katanya. Menurut Agung, upaya ini akan terus digelorakan dan diselenggarakan bersama program gerai vaksinasi Polda Riau dan jajaran.”Kami akan bersama-sama dengan unsur pemerintah, unsur TNI, untuk menyelenggarakan vaksinasi di gerai-gerai vaksinasi,” katanya.

Upaya bahu-membahu bersama forkominda untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menangani pandemi COVID-19 juga dilakukan Polda Jawa Barat. Terkait pelaksanaan PPKM mikro, salah satu hal yang menjadi perhatian Polda Jawa Barat adalah mobilitas orang dan kerumunan yang tinggi di Bandung Raya dan Bogor Raya. Pengetatan PPKM mikro, khususnya di tingkat RT dan RW, disiapkan sedemikian rupa. Upaya penyekatan dapat dilakukan dengan penutupan area-area tertentu. Hal ini termasuk penyekatan di beberapa jalur, khususnya di perkotaan.

 

Sehubungan dengan vaksinasi, dilaporkan bahwa antusiasme masyarakat Jawa Barat untuk menerima vaksin sangat tinggi. Pada 26 Juni 2021, misalnya, dalam sehari dapat diberikan sekitar 212.000 vaksin untuk masyarakat. Secara rata-rata, dalam dua minggu terakhir, pemberian vaksin pada hari biasa sebanyak 80.000-90.000 vaksin.

Sementara itu, Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Alith Alarino pada kesempatan tersebut menuturkan, untuk menekan peredaran COVID-19 di Bangkalan, pihaknya melakukan kegiatan sistem PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan.”Ada 281 posko PPKM di desa dan kelurahan. Namun, kami lebih memfokuskan kepada lima kecamatan, delapan desa, yang menjadi episentrum COVID-19 di Bangkalan,” katanya.

Alith menyebutkan ada tiga kegiatan besar dalam penerapan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan, yaitu penanganan, pencegahan, dan pembinaan, yang masing-masing diawasi 18 personel. Pihaknya juga didukung oleh perkuatan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah sebanyak 883 personel.

Kegiatan penanganan dalam penerapan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan tersebut meliputi tracing, testing, dan vaksinasi.”Kegiatan pencegahan adalah melakukan sosialisasi dan imbauan. Adapun di pembinaan, kami melakukan penyekatan di tingkat desa dan dusun serta kegiatan yustisi,” kata Alith.

 

Tetapkan PPKM Darurat

Selanjutnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021. Ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan eksponensial kasus COVID-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan.

“Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Jakarta Pusat. Ia mengatakan pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasarkan dokumen yang dibagi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman kepada awak media, cakupan pengetatan aktivitas itu antara lain penerapan kebijakan bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial. “Seratus persen work from home untuk sektor non-essential,” dinukil dari dokumen tersebut.

Untuk sektor essential, diberlakukan ketentuan 50 persen staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan seratus persen staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah dan fasilitas umum pun ditutup sementara. Berikutnya, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Selain itu, transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pun dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan lainnya, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Adapun pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Selanjutnya, masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

 

Polri Dukung PPKM Darurat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar mempersiapkan segala strategi untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat. “Besok kita akan memasuki masa PPKM Darurat dan Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan di Jawa dan Bali. Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” ujar Kapolri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Kapolri menjelaskan, Polri memiliki anggota yang tangguh. Dengan demikian, Sigit memastikan pihaknya bakal mengerahkan seluruh kekuatan untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. “Sebagai Bhayangkara yang tangguh, Polri juga harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan pandemi COVID-19,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolri membeberkan ada beberapa cara yang bisa dilakukan kepolisian untuk membantu penanganan COVID-19. Di antaranya seperti melakukan vaksinasi hingga penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas warga. “Melalui pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T, penjagaan dan penyekatan, operasi yustisi, dan membantu akselerasi program vaksinasi nasional melalui gerai vaksinasi Presisi dan vaksinasi massal,” imbuhnya.

 

Penegakkan Hukum

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7/2021).

“Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga. Ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum. Airlangga belum merinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut.

Sementara itu, data Satgas COVID-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi COVID-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6/2021) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6/2021). Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan COVID-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396. Hingga kemarin, total kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.

 

Korlantas Turut Kontrol PPKM

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memantau pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM di ruas DKI Jakarta dan sekitarnya. Istiono memastikan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga berjalan efektif. “Saya melakukan supervisi meninjau pos yang dibangun oleh Polda Metro Jaya yaitu pos pembatasan mobilitas dan ada pos pengendalian mobilitas. Polda metro telah membangun 35 titik, yang sebelumnya 10, 14 dan berkembang lagi mengikuti dinamika dari COVID-19 ini,” kata Kakorlantas Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2021).

Kakorlantas Polri menyampaikan langkah-langkah yang dilakukannya dengan melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM ini berjalan efektif sehingga tidak ada kerumunan di objek vital yang kerap terjadi pada masa normal. “Saya pikir ini sebuah langkah polda metro, Dirlantas untuk melakukan langkah-langkah meminimalkan kegiatan masyarakat terutama titik-titik kerumunan yang vital, yang bisa menyebabkan penularan COVID-19 tidak terkendali. Ini berjalan efektif,” ucap Kakorlantas.

Kakorlantas yang didampingi Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ini menyebut pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM juga diberlakukan di wilayah lain yang masuk dalam zona merah. “Mudah-mudahan upaya-upaya maksimal yang telah dibangun polda metro Jaya ini juga diikuti oleh seluruh jajaran di Indonesia terutama zona merah. Juga telah terbangun 316 titik yang seperti dilakukan oleh polda metro Jaya. Dan langkah ini diharapkan terus berjalan dan secara menyeluruh diharapkan upaya-upaya ini dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Selain adanya pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM, Polda Metro Jaya juga menyiapkan gerai vaksin Presisi untuk masyarakat. Gerai ini akan berjalan mobile dengan target 100 orang per hari melakukan vaksin terhadap masyarakat. “Saya melihat tadi polda metro Jaya sudah telah membuat vaksin gerai presisi yang sifatnya mobile. Di titik-titik penyekatan ini juga diberikan fasilitas vaksin, ditarget 100 per titik supaya tidak ada kerumunan. Antri dengan prokes yang ketat, kita layani dan mobile. Ini langkah yang bagus,” tegasnya.

 

Respon Cepat

Kakorlantas Polri sebelumnya juga merespons cepat lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Lebaran. Mobil-mobil pelayanan lalu lintas (Lantas), yang biasa digunakan untuk patroli diubah peruntukkannya secara situasional. Awalnya, Kakorlantas Polri menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang melarang orang-orang masuk ke daerah Bandung akibat terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Menurut dia, langkah-langkah penyekatan maupun pengetatan seperti itu memang harus dilakukan.

“Kita semua harus meresponnya dengan cepat situasi ini. Oleh karena itu juga, termasuk mobil-mobil pelayanan kita di lalu lintas pun kita banyak yang ubah saat ini, untuk kepentingan situasional,” ujar Kakorlantas Polri saat berada di salah satu Pos PPKM Mikro Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021). Kakorlantas Polri mengatakan, mobil-mobil milik Satlantas Polri diubah demi kepentingan menekan laju penyebaran COVID-19. Dia pun berharap kasus COVID-19 dapat segera turun.”Seperti mobil keliling kita, ambulan kita, kemudian mobil Dikmas kita. Kita ubah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penyebaran COVID-19 ini. Itu harapan kita. Semua dinamika terus kita ikuti, kita kawal agar COVID-19 bisa segera turun,” ucapnya.

Kakorlantas Polri menyampaikan, saat ini terdapat 12 Provinsi dan 29 Kabupaten yang masuk zona merah. Sehingga, semua pihak harus saling bahu-membahu memperketat mobilitas.”Kita mendirikan pos cek poin pengetatan ini. Kita sudah bangun 152 cek poin di zona zona merah. Kegiatannya adalah rapid test random secara gratis, kemudian kita bagi masker, sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

 

Langkah Antisipatif

Sebagai langkah antisipatif, Kakorlantas Polri melakukan pengecekan di check point pos PPKM Mikro di kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Check point ini merupakan salah satu lokasi zona merah COVID-19. Dalam kesempatan tersebut, Istiono berharap wilayah-wilayah yang masuk zona merah yang dibangun check point untuk dimaksimalkan. Mulai dari pengawasan kegiatan masyarakat, penyembuhan mereka yang terpapar dengan Swab antigen maupun proses vaksinasi COVID-19.

“Harapan kita zona merah di seluruh Indonesia kita dorong semua teman teman dari petugas semua Satgas Covid, Polri bersama sama untuk melakukan langkah langkah percepatan,” kata Kakorlantas Polri dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021). Ia mengatakan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 5 titik check point untuk melakukan monitoring pengetatan mobilisasi masyarakat, khususnya yang masuk zona merah COVID-19. Di check point ini juga untuk mempercepat penanganan penyembuhan COVID-19,

“Di Polda Metro ini ada lima check point untuk melakukan monitoring pengetatan dan mobilisasi masyarakat dan sekaligus juga melakukan percepatan untuk monitoring penyembuhan masyarakat yang terdampak COVID-19 terutama di zona merah dan zona oranye,” ucapnya. Menurutnya, Polri terus menggenjot proses vaksinasi massal terhadap masyarakat sebagai upaya pencegahan terpapar COVID-19. Di Indonesia saat ini berdasarkan data Satgas COVID-19 ada 17 wilayah yang masuk dalam zona merah, 331 di zona oranye dan 158 di zona hijau. “Ini (wilayah Cipayung) zona merah kalau kita lihat perkembangannya semakin meningkat oleh karena itu kita harus melakukan langkah langkah percepatan salah satunya adalah percepatan vaksinasi. Polri melakukan langkah-langkah percepatan vaksinasi kemudian memerangi COVID-19 sampai ujung RT-RW,” sambung dia.

Selain itu, Polri memonitor tempat-tempat keramaian yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.”Saya sampaikan juga konsentrasi tempat yang kita mesti lakukan adalah terutama konsentrasi tempat wisata masih kita awasi terus. konsentrasi tempat tempat ekonomi tempat tempat kegiatan masyarakat lainnya yang harus kita pantau untuk kita cegah COVID-19,” ujarnya. Langkah lain yang dilakukan oleh Korlantas untuk menekan penyebaran COVID-19 adalah mengubah mobil SIM keliling menjadi mobil swab antigen keliling.

Sementara, Ketua RW 03 Cilangkap Rosadi berterima kasih kepada jajaran Polri yang telah membantu warganya yang terpapar COVID-19. Adanya check point cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebagian keluarganya isolasi di rumah sakit. Dalam pengecekan ini, Kakorlantas didampingi Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa serta Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

 

Utamakan Pendekatan Kemanusiaan

Dalam momentun Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75, masyarakat mengapresiasi kerja keras Polri dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.  Karena Polri merupakan salah satu garda terdepan dalam upaya penanganan pandemi. Untuk itu, masyarakat berharap agar Polri terus berjuang membantu pemerintah agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Masyarakat mendukung upaya Polri turut mempercepat pemberian vaksin COVID-19 kepada masyarakat. Masyarakat mengharapkan agar Polri tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan, apalagi saat PPKM Darurat diterapkan. Sebab dibutuhkan kesabaran ekstra untuk menghadapi masyarakat yang merasa berat dengan adanya kebijakan tersebut.

Sudah sewajarnya Polri harus tetap humanis tapi sekaligus bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Polri punya pekerjaan berat selama masa pandemi, tapi personel Polri tetap berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Di masa pandemi ini, memang dibutuhkan polisi yang tegas tapi juga harus mengedepankan sisi sebagai pengayom masyarakat. Inilah pentingnya kualitas SDM. Selain itu, seperti yang diusulkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mewajibkan para petugas dari Bhabinkamtibmas yang ada di posko PPKM mikro memiliki buku pedoman kontingensi penanganan Covid-19. Buku tersebut berisi upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran polda, polres, dan polsek se-Indonesia. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, buku pedoman itu di antaranya membahas penanganan klaster Covid-19 melalui pelacakan, pengetesan, dan pengobatan (3T) serta memakai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M).

Isi lainnya adalah juga mengupas soal kebutuhan logistik atau dapur umum dan penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan. “Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Kapolri memerintahkan agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas salus populi suprema lex esto, yang artinya keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” tuturnya. (EKS/berbagai sumber)

Exit mobile version