Site icon Risalahnegeriku

Pemerintah Cabut Aturan Masker, Simak Prokes di Fasilitas-Transportasi Umum

Inanegeriku.com – Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan memakai masker di tempat umum. Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/6).

Lantas seperti apa aturan lepas masker di tempat umum itu? Simak informasi lengkap terkait pemerintah cabut aturan masker terbaru berikut ini:

Aturan masyarakat boleh lepas masker di tempat umum ini sesuai dengan aturan protokol kesehatan (prokes) yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 terbaru. Dalam aturan tersebut, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Mengutip surat edaran tersebut, berikut isi aturannya protokol kesehatannya:

Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehatdan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaantidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukanperjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Aturan Penggunaan Masker di Fasilitas-Transportasi Umum

Sementara itu, dalam SE Satgas Covid-19 tersebut disebutkan bahwa seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

SE Kemenhub Terbaru: Aturan Masker di Angkutan Umum

Merespon edaran terkait pemerintah cabut aturan masker melalui SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dalam SE Kemenhub terbaru itu disebutkan penumpang angkutan umum boleh tidak mengenakan masker apabila dalam kondisi sehat. Namun, penumpang dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi sakit.

Ketentuan tersebut juga berlaku di MRT Jakarta. MRT melalui akun Twittter resmi miliknya menyebut penumpang boleh tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat. Hal yang sama juga berlaku di TransJakarta. TransJakarta kini memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Idul Adha 2023 Sapi dan Kambing, Ini Rinciannya

Exit mobile version