Inanegeriku – Kementerian Keuangan menyebut akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 156,4 triliun pada 2023 untuk pensiunan hingga berbagai jaminan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan Rp 156,4 triliun akan dialokasikan dalam program pengelolaan transaksi khusus yang terdiri dari berbagai macam kebijakan.
Isa merinci, kebijakan yang dimaksud di antaranya pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun.
“Termasuk pensiun ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri,” jelas Isa saat melakukan rapat dengan Banggar DPR, Selasa (20/9/2022).
Kebijakan lainnya yakni pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja, melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian bagi ASN, TNI, dan Polri.
Pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.
Selain itu alokasi Rp 156,4 triliun juga akan digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia pada organisasi atau lembaga internasional, mendukung percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema KPBU.
Kemudian, akan dialokasikan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun, dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Penghapusan Daya 450 VA atau Pengalihan Pelanggan ke 900 VA