Inanegeriku – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta.
Kendati demikian, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana.
Budi menegaskan, rencana penonaktifan NIK warga DKI tersebut tidak berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta.
“Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ucap Budi, Rabu (3/5/2023).
Adapun penegasan itu disampaikan Budi berkaitan dengan pesan berantai soal penonaktifan KTP DKI Jakarta milik warga yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota mulai Juni 2023.
Menurut Budi, Disdukcapil DKI saat ini masih mendata warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Sebelumnya, Budi menyebutkan, setidaknya telah ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.
Dari total keseluruhan penduduk yang nonaktif, kata Budi, jumlah paling banyak itu berasal dari mereka yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukannya masih di Jakarta.
“Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada,” ungkap Budi, Selasa (18/4/2023).
Budi menjelaskan, penonaktifan NIK itu diperlukan, misalnya, untuk ketertiban administrasi penduduk dan mengurangi potensi rugi keuangan daerah.
Selain itu, kata Budi, langkah itu juga untuk mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.
Menurut Budi, warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan dengan penonaktifan boleh mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan.
Budi menuturkan, penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Agustus 2023. Dari bulan Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.
“Bimbingan teknis akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten atau kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat,” kata Budi saat itu.
Isi Pesan Berantai
Budi telah membantah soal isi pesan berantai yang disebarkan melalui Whatsapp tersebut. Berikut merupakan pesan berantai soal penonaktifan KTP DKI pada Juni 2023:
“Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi – Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terima kasih.”
“Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023.
2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024.
3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran.
4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta.
7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.”
Baca Juga: Indonesia Bakal Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp8.120 T, Ini Jurus Jokowi