Site icon Risalahnegeriku

Pendaftaran Program KIP Kuliah Tahun 2024 Telah Diresmikan

KIP Kuliah/InaNegeriku

InaNegeriku.com -Pendaftaran untuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024 telah resmi dimulai, dengan periode pendaftaran dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, anggaran untuk program KIP Kuliah tahun ini mencapai Rp 13,9 triliun, yang akan didistribusikan kepada 986.577 mahasiswa.

“Kuota penerima KIP Kuliah tahun ini adalah sebanyak 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going,” ujarnya dalam siaran Youtube Kemdikbud, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Menurut Abdul, dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024, terdapat perbaikan signifikan dalam kualitas sasaran dan inovasi, termasuk dalam peningkatan kuota penerima, pengintegrasian data calon penerima yang lebih baik, peningkatan layanan KIP Kuliah, dan penyaluran dana yang lebih efektif melalui layanan keuangan digital (fintech).

Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, menyatakan harapannya bahwa pembaharuan program KIP Kuliah ini dapat memberikan bantuan yang lebih besar bagi siswa dengan keterbatasan ekonomi untuk tetap dapat mengakses dan menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

“Diutamakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi, tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka,” ungkapnya.

Baca Juga : Kata-Kata Bijak Menginspirasi Damai dalam Pemilihan Umum

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

  1. Calon penerima KIP Kuliah haruslah merupakan lulusan tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (yaitu tahun 2023 dan 2022) dari SMA/SMK/MA atau institusi sejenis
  2. Mereka juga harus telah lolos seleksi di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi yang memiliki minimal akreditasi C atau Baik
  3. Selain itu, calon penerima ini harus menunjukkan potensi akademik yang baik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu 4. Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
  7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024

Baca Juga : Kata-Kata Bijak Menginspirasi Damai dalam Pemilihan Umum

Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari InaNegeriku.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lain 

Exit mobile version