Polres Purbalingga – Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes). Kegiatan dilaksanakan di depan Kantor Kecamatan Kutasari, Rabu (29/9/2021).
Dalam kegiatan yang diikuti petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol-PP dan tenaga kesehatan puskesmas, terjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar ditemukan petugas gabungan tidak memakai masker saat beraktivitas.
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan bahwa telah dilaksanakan operasi yustisi penegakan prokes di wilayah Kecamatan Kutasari. Berbeda dari kegiatan sebelumnya bagi para pelanggar langsung dilakukan tes rapid antigen.
“Kegiatan bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Para pelanggar prokes langsung dilakukan rapid antigen di tempat dan langsung bisa diketahui hasilnya,” kata kapolsek saat memberikan konfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Dijelaskan bahwa hasil kegiatan ditemukan 22 orang pelanggar prokes. Seluruhnya tidak memakai masker saat beraktivitas. Para pelanggar langsung menjalani rapid antigen yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Kutasari.
“Dari 22 orang pelanggar hasil rapid antigen seluruhnya negatif Covid-19. Selanjutnya kita berikan masker gratis bagi mereka,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan operasi yustisi akan terus dilakukan dalam rangka memantau penerapan prokes masyarakat. Hal tersebut mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
(Humas Polres Purbalingga)