Site icon Risalahnegeriku

Polisi Kerahkan 894 Personel untuk Amankan Demo CPNS dan PPPK di Depan Gedung DPR

Jakarta – Sebanyak 894 personel gabungan diterjunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar oleh calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (10/3). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi jumlah personel yang diterjunkan untuk pengamanan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi demo akan dilakukan secara situasional, bergantung pada kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Rekayasa arus lalu lintas akan diterapkan berdasarkan situasi dan perkembangan di lapangan,” ujar Susatyo.

Ia juga mengimbau para peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban selama demonstrasi. “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, dan hindari tindakan anarkis serta kerusakan fasilitas umum,” tambahnya.

Agenda aksi demo tersebut mencakup tiga lokasi, yaitu Gedung DPR, Kantor Kementerian PANRB, serta Istana Negara. Para peserta aksi mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mencabut surat edaran terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan alasan di balik keputusan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut. Menurut Rini, pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 diundur menjadi Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK yang semula dijadwalkan pada Oktober 2025 akan dimundurkan hingga Maret 2026.

“Kami menyadari bahwa penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu lebih, karena kami harus melakukan proses ini secara cermat dan hati-hati,” kata Rini dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3).

Rini menambahkan bahwa pemerintah membutuhkan waktu lebih untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN serta PPPK di setiap instansi. Setiap instansi, lanjutnya, memiliki tanggal pengangkatan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, dan PPPK (baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026.

Menpan RB juga menegaskan bahwa penundaan ini bukan karena efisiensi anggaran negara. Pemerintah memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam objek efisiensi.

Dengan adanya aksi ini, pemerintah diharapkan dapat segera memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penundaan tersebut dan memperhatikan aspirasi dari para peserta aksi.

Baca Juga : Efisiensi Anggaran Berdampak pada Program Bantuan RTLH di Kabupaten Lebak

Exit mobile version