Site icon Risalahnegeriku

Polisi Tidak Kriminalisasi Ulama, Yang Ditangkap Memang Melanggar Hukum

Tuduhan bahwa polisi mengkriminalisasi ulama adalah sesat. Karena pada penyidikan memang ditemukan banya bukti bahwa yang ditangkap memang melanggar hukum. Bahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD menyanggah tuduhan keji tersebut. Sebab yang ditangkap memang terbukti melanggar hukum. Apalagi ada pernyataan sesat bahwa polisi diminta bertaubat dan akan kena azab karena menangkapi ulama.

Jakarta, 11 April 2021 – Sebagai pribadi polisi yang dikenal dekat dengan ulama, Listyo Sigit Prabowo berharap kesan salah bahwa polisi mengkriminalisasi ulama tidak ada lagi. Kapolri menegaskan bahwa kepolisian bakal lebih membuka ruang komunikasi dalam penyelesain kasus yang menyeret ulama. Tetapi, kata dia, tentunya perlu dibedakan dari masing-masing kasus terkait ada tidaknya unsur tindakan pidana.”Namun demikian kalau ada proses penegakan hukum yang kami lakukan bukan karena kriminalisasi, namun karena ada tindak pidana yang terjadi,” tegasnya. Kapolri juga menegaskan bahwa kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan karena ada kesan polisi yang hanya menindak pelaku ujaran kebencian dan hoaks kepada kelompok tertentu. Menurutnya, penyelesaian kasus ujaran kebencian atau hate speech bisa dilakukan sebatas permintaan maaf dari pelaku. Hanya saja, apabila ujaran kebencian atau hoaks berdampak luas terutama membuat terpecah belahnya persatuan maka akan ditindak.

“Tapi yang harus saya sampaikan terkait dengan ujaran kebencian kalau masih bisa kita akan tegur, minta maaf selesai. Tapi jika berisiko memecah-belah persatuan bangsa, kita tidak akan toleransi. Pasti kami akan proses supaya bisa jaga di mana kita boleh dan tidak ini menjadi kedewasaan dalam kita memanfaatkan ruang siber, ruang publik sehingga bisa sama-sama menciptakan kehidupan saling menghormati,” tutur Kapolri. Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan  (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat. “Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan,” kata Mahfud, dalam diskusi daring “Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara,” ujarnya.

Mahfud menegaskan isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah. Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.”Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi,” tanya Mahfud. Begitu juga dengan Abu Bakar Ba’asyir, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris. Kemudian, Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.

“Rizieq Shihab, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana,” tukas Mahfud. Menurutnya, Rizieq Shihab tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK). Rizieq Shihab juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Atas kasusnya itu, Rizieq Shihab divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi. Sebelum kasus itu, Rizieq Shihab juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara. Rizieq Shibab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Mahfud menjelaskan Indonesia didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi wakil presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama. “(Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja,” tegas Mahfud.

Tuduhan Sesat  Terhadap Polisi

Sebelumnya Rizieq Shihab menuding kejaksaan dan kepolisian bermufakat menjeratnya dalam kasus hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan. Ia membandingkan kerumunan lain di Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangannya dengan acara Maulid di Petamburan.”Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja,” demikian tertulis dalam eksepsinya seusai sidang, Jumat (26/3/2021) lalu.

Kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim. Rizieq Shihab menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Dia menilai hal tersebut bentuk dari logika sesat. “Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan,” ucap Rizieq.

Setelah menyampaikan tudingannya, Rizieq mengajak Kepolisian dan Kejaksaan agar bertobat. Dia mengatakan bahwa hasutan kejahatan dalam kasusnya merupakan fitnah. “Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT,” tegasnya. Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan  Novel Bamukmin yang menjadi Wasekjen DPP PA 212 (Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Alumni 212), ikut memberikan respons terkait sejumlah bencana dan musibah yang menerjang beberapa wilayah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari teguran Allah. “Kita sudah dikepung dengan musibah dari pandemi, krisis ekonomi sampai musibah mala petaka bencana diberbagai daerah yang seharusnya rezim ini tobat masal,” tukasnya. Menurut dia, bencana yang telah menimbulkan puluhan korban jiwa, turut membuat puluhan ribu warga harus mengungsi ke tempat yang aman. Hal tersebut bisa menjadi peringatan bagi Rezim ini, bahwasannya azab Allah tak hanya akan menimpa bagi orang- orang zalim.“Kalau Allah Sudah murka maka Allah tidak pandang bulu siapapun akan terkena dampaknya bukan saja orang itu atau kelompok rezim,” ujarnya.

Bantahan Jaksa Atas Tuduhan Sesat

Sementara itu, Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Habib Rizieq Shihab telah mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan dengan menyebut polisi-jaksa telah melakukan pemufakatan kejahatan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai hasutan melakukan kejahatan. Padahal, terdakwa pada 13 November 2020 pukul 04.00 dini hari di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, di tengah pandemi COVID-19, telah menghasut jamaah yang hadir agar menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada keesokan harinya, sekaligus mengundang para habaib untuk hadir di acara pernikahan putrinya.

Jaksa mengatakan terdakwa Habib Rizieq mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bagian fitnah Kepolisian dan Kejaksaan. Sebagaimana eksepsi terdakwa yang mengkhawatirkan panggilan Azan Salat di masjid, undangan Kebaktian di gereja, undangan ibadah di pura dan klenteng merupakan hasutan kejahatan berkerumun sehingga terdakwa menyimpulkan sebagai kriminalisasi agama. “Eksepsi terdakwa terlalu berlebihan dan mendramatisir yang bertujuan menciptakan opini, dengan terdakwa bersumpah manusia tidak beragama atau anti agama yang menfitnah undangan beribadah sebagai hasutan kejahatan,” ujar Jaksa dalam persidangan Rizieq Shihab pada 30 Maret 2021.Menurut jaksa, Rizieq Shihab sebagai panutan semestinya tidak menyimpulkan hasutan yang dia lakukan atas undangan pernikahan anaknya sekaligus pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai fitnah bagi Kepolisian dan Kejaksaan. 

“Tidak semestinya ada kata di akhir eksepsi terdakwa yang berbunyi ‘Kepolisian dan Kejaksaan segera taubat sebelum kena azab Allah SWT’. Ini lah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham etika,” tegas Jaksa. Dalam upaya penggiringan opini publik, jaksa menilai Rizieq Shihab telah menggiring opini saat membanding-bandingkan kerumunan di Megamendung dengan kerumunan lainnya, termasuk kerumunan yang menyambut Presiden Joko Widodo di Maumere. Menurut JPU, Rizieq telah mengait-ngaitkan kewenangan yang dimiliki penuntut umum dalam perkara yang menjeratnya untuk kemudian menyudutkan posisi penuntut umum. Jaksa pun mengaku bingung mengapa Rizieq menganggap penuntut umum telah melakukan perbuatan-perbuatan diskriminatif terhadap Rizieq. Menurut jaksa, tudingan Rizieq itu dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar dan tidak masuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Jaksa meminta mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tidak menjadikan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kambing hitam dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjeratnya. Dalam eksepsi sebelumnya, Rizieq menyeret-nyeret nama Mahfud sebagai penyebab dan penghasut timbulnya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020. Menurut jaksa, tanpa pemberitahuan dari Menko Polhukam, kedatangan Rizieq kembali ke Tanah Air tetap akan menimbulkan kerumunan. Hal serupa terbukti terjadi di berbagai kegiatan Rizieq setibanya di Tanah Air, seperti kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.

“Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat,” katanya. Sekali lagi jaksa menegaskan tak berlaku diskriminatif dan zalim Jaksa menyatakan tidak pernah berniat berlaku diskriminatif dan zalim terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.(EKS/berbagai sumber)

Exit mobile version