Site icon Risalahnegeriku

Polisi yang Sempat Lapor Balik Anaknya di Sumut Kini Jadi Tersangka KDRT!

Seorang perwira polisi berinisial PJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). PJ dijadikan tersangka karena diduga melakukan KDRT kepada anaknya, MF.

“Tersangka, sudah dilimpahkan tahap satu di Kejaksaan. Prosesnya tetap berlanjut,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

PJ, yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan perwira di Polres Pematangsiantar berpangkat ipda. Boy menegaskan pihaknya selalu memproses semua laporan yang masuk.

“Artinya, proses hukum pengaduan masyarakat itu kita terima, tidak ada siapa pun yang kebal hukum,” tutur Boy.

Selain menjadi tersangka, Ipda PJ diperiksa oleh Propam. Pemeriksaan dilakukan Propam Polda Sumut.

“Yang bersangkutan juga akan melaksanakan sidang kode etik di Polda,” jelas Boy.

Kasus ini sebelumnya bikin geger gara-gara pelapor dugaan KDRT, MFA, ditetapkan sebagai tersangka. MF menjadi tersangka setelah dilaporkan balik oleh ayahnya, Ipda PJ.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari, yang mendampingi kasus ini menyebut MFA ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2021. Dia menilai penetapan ini tidak tepat.

“Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Y dan MFA terhadap pelaku. Terlebih luka yang dialami pelaku dalam laporannya pada tanggal 14 Januari 2021 itu soal peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2020, kan aneh kalau laporan itu diterima,” tutur Komalasari.

Terbaru, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar mengatakan PJ telah mencabut laporan balik terhadap MFA.

“Ini Pak P sendiri sudah mencabut laporan pengaduannya kepada anaknya,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (18/10).

Exit mobile version