Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto berharap pengelola rumah makan hingga warung ikut terlibat mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Arief mengatakan, rumah makan dan warung tak akan ditutup. Namun, tak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat. Semua harus take away.
“Dan termasuk dalam kegiatan ini mengawasi rumah makan, warung, yang di dalam ketentuannya tidak boleh melayani makan di tempat. Semua harus take away dan penjualan secara online,” kata Arief kepada kumparan, Minggu (4/7).
Arief menuturkan, kesadaran akan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat sangat penting untuk dipatuhi masyarakat.
“Penerapan protokol disiplin kami juga ada satuan tugas yang melakukan kegiatan itu. Sehingga secara simultan kegiatan edukasi kepada masyarakat, kemudian kegiatan pencegahan, dan pengetatan prokes kita lakukan,” ujar Arief.
Polri: Ada Rumah Makan Tak Taat PPKM Darurat, Langsung Ditindak (1)
Bila ada pihak yang masih melanggar aturan tersebut, kata Arief, pihaknya akan memberi sanksi dengan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sampai nanti kalau masih ada tidak mengindahkan ini, karena memang tujuannya adalah mencegah COVID-19, maka akan dilakukan upaya penertiban penegakan hukum dalam koridor hukum yang tegas terukur dan tetap humanis,” tandasnya.