Site icon Risalahnegeriku

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi, Kedudukan dan Wewenang Polisi Bakal Dikaji Ulang

Kedudukan dan Wewenang Polisi Disebut Bakal Dikaji Ulang Komisi Reformasi Polri

Kedudukan dan Wewenang Polisi Disebut Bakal Dikaji Ulang Komisi Reformasi Polri

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto akan membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres). Komisi ini akan bertugas untuk mengkaji ulang sejumlah hal mendasar terkait institusi kepolisian, termasuk kedudukan dan wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pembentukan komisi ini merupakan respons terhadap berbagai isu yang muncul belakangan ini. Yusril menyebut tim ini akan bertugas selama beberapa bulan untuk merumuskan reformasi yang akan dilaporkan langsung kepada Presiden.

Dalam agenda kerjanya, Komisi Reformasi Polri akan meninjau ulang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu, mereka juga akan mengkaji kembali aspek-aspek krusial seperti wewenang kepolisian, sistem pengawasan, serta mekanisme penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi perbaikan institusi kepolisian secara menyeluruh. Pembentukan Komisi Reformasi Polri juga bertujuan untuk memastikan bahwa institusi tersebut dapat lebih profesional, transparan, dan akuntabel di mata publik.

Exit mobile version