Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, kehadiran Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU) mendorong pembangunan perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus mendorong capaian program Sejuta Rumah di Indonesia.
Staff Ahli Menteri Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan, pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi ke daerah terkait peraturan pelaksanaan (PP) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus mendorong realisasi capaian program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia.
“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK menginstruksikan kementerian atau lembaga mensosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait penciptaan lapangan kerja dan turunannya, termasuk di bidang perumahan. ” kata Dadang Rukmana dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Dadang mengatakan, pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan harus dilakukan dalam rangka menciptakan sinergi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta memberikan informasi dan pemahaman kepada asosiasi di sektor perumahan sehingga penyelenggaraan perumahan dapat ditingkatkan. memenuhi standar dan mengurangi backlog perumahan di Indonesia.
“Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan pelembagaan untuk pelaksanaan perizinan di daerah,” katanya.
Dadang menjelaskan, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaan terkait dikeluarkan dengan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan guna efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut maka perlu dilakukannya percepatan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan dasar hukum atau pedoman bagi stakeholder perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan perumahan di Indonesia,” katanya.