Site icon Risalahnegeriku

Ribuan Pengemudi Ojol Berjuang untuk UU Profesi Ojol Melalui Aksi #LegalkanProfesiOjol

Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol

JAKARTA, Inanegeriku.com  – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) telah turun ke jalan hari ini, Kamis (29/8/2024), dalam gerakan solidaritas yang memperjuangkan keberadaan Undang-Undang khusus untuk profesi mereka. Aksi yang diadakan di tiga lokasi vital: Istana Merdeka, kantor Gojek di Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan, ini merupakan manifestasi dari perjuangan para pengemudi ojol yang menginginkan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.

Mereka yang bergabung dalam aksi demonstrasi #LegalkanProfesiOjol ini berasal dari berbagai platform seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove. Demonstrasi ini tidak hanya sekedar menuntut perhatian terhadap kesejahteraan mereka namun juga meminta agar pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online memberikan kejelasan status hukum yang selama ini belum mereka miliki.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengutarakan sentimen para pengunjuk rasa dengan mengatakan, “Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU),” (“Hal inilah yang menyebabkan timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” tambahnya).

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah ketidakadilan dalam pengaturan tarif yang diputuskan oleh perusahaan aplikasi, di mana seringkali dirasa merugikan pihak pengemudi. Menurut Igun, masalah ini berkembang menjadi lebih serius dikarenakan ketiadaan legalitas yang jelas untuk pekerjaan mereka. Ini membuat perusahaan dapat bertindak semena-mena tanpa adanya konsekuensi hukum yang sewajarnya.

Demonstrasi ini juga menyoroti tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang seharusnya diterima oleh para pengemudi ojol, dan menuntut insentif yang sepadan dengan kerja keras mereka selama ini. Koalisi Ojol Nasional (KON) telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan isi tuntutan ini dengan jelas.

Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, penyelenggara menjamin bahwa demonstrasi akan dilakukan secara damai tanpa adanya provokasi dari manapun. “Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi,” ilegaskan Igun.

Para pengemudi ojol berharap aksi hari ini akan membawa perubahan yang signifikan, baik dari sisi perusahaan aplikasi yang diharapkan lebih menghargai dan menimbang aspirasi dari para mitranya, juga dari pemerintah yang diharapkan dapat memberikan kedudukan hukum yang jelas dan adil bagi mereka.

Tindakan berani dan solidaritas yang ditunjukkan hari ini oleh ribuan pengemudi ojek online di Jakarta merupakan langkah krusial dalam perjuangan mereka untuk memiliki Undang-Undang Profesi Ojol yang memberikan mereka legal standing dan kesejahteraan yang lebih baik.

 

Exit mobile version