Site icon Risalahnegeriku

Satgas COVID-19 Kembangkan Pos Komando di Wilayah yang Terapkan PPKM, Apa Fungsinya?

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengembangkan pos komando di daerah-daerah demi memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Pemantauan ini juga membantu pemerintah dalam pengawasan PPKM.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pos komando dilengkapi keterlibatan berbagai unsur, yakni TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan agama. Koordinasi dilakukan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Saat ini Satgas COVID-19 sedang mengembangkan lebih banyak pos komando di daerah, yang membantu pemerintah dalam pengawasan dan pemantauan PPKM,” jelas Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/1/2021).

“Pos komando ini akan tersebar secara nasional dan dibentuk dan dikelola oleh Satgas Penanganan COVID-19, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga mencakup unsur TNi-Polri, tokoh masyarakat, dan agama.”

Fungsi prioritas pos komando selama pengawasan PPKM untuk mendorong perubahan perilaku pada masyarakat agar patuh protokol kesehatan, memberikan layanan kepada masyarakat, serta menjadi pusat kendali informasi yang terhubung dengan pemerintah pusat.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Exit mobile version