Site icon Risalahnegeriku

Sejumlah Alasan Larangan Mudik Lebaran 2021, Taatilah !

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kebijakan melarang mudik lebaran ini bahkan diikuti dengan peraturan dan sanksi tegas pelanggarnya.

Jakarta – (27/04/21). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir menegaskan, cuti Bersama Idul Fritri tetap ada selama 1 hari, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik, adapun pemberian bansos pun tetap akan dilakukan.”Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag [Kementerian Agama], dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” kata Muhadjir. “Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.”

            Palu sudah diketok dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali. Apa sebabnya pemerintah melarang mudik tahun ini ? Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93% dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917. Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian. Bertolak dari pengalaman tahun lalu tersebut, lanjut Muhadjir, perlu langkah-langkah tegas dalam menanggulangi masalah peningkatan kasus Covid-19. Khusus kali ini, yaitu menjelang masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah.

            “Tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan tahun baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. Kita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali,” ujarnya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dilansir situs resmi Kemenko PMK. Senada dengan data yang dilansir Muhadjir tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat mengutarakan bahwa setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30-50% baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19. Bahkan dampak dari kenaikan kasus pada masa libur Natal dan tahun baru lalu, jumlah kasus aktif Covid-19 sampai saat ini masih terus meningkat. Disebutkan total kasus aktif Covid-19 kini berjumlah 130 ribu dengan 80% di antaranya tidak ke rumah sakit (RS) sedangkan 20% ke RS, 5% masuk ruang ICU (Intensive Care Unit) dan sekitar 2% meninggal.

Kebutuhan RS Meningkat

            Persoalan lain, menurut Menkes, kebutuhan Rumah Sakit dari 130.000 kasus aktif itu mencapai 26.000 atau sekitar 20% dan apabila jumlah kasus aktif meningkat lagi maka dipastikan kebutuhan RS juga akan semakin banyak. “Di seluruh dunia kita tahu dalam minggu-minggu terakhir (kasus aktif) naik kembali. Banyak teori mengenai ini tapi saya belum berani bilang yang pasti, tapi ini karena adanya varian terbaru yang dari London. Indonesia baru masuk di bulan Januari dan sampai saat ini kita belum tahu berapa persen, tapi baiknya kita antisipasi jangan sampai kejadian di kita (jumlah kasus naik lagi),” kata mantan Wamen BUMN ini. Menkes menyebut, guna mengantisipasi terjadinya kebocoran terhadap penerapan larangan mudik, Kemenkes akan menyiapkan posko layanan kesehatan di jalur mudik. Selain memastikan ketersediaan obat-obatan dan APD di RS, Puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan juga bekerja sama TNI/Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengamanan hingga tingkat RT/ RW.

            Di kesempatan lain, Kepala BNPB Doni Monardo meyakinkan apabila seandainya pemerintah membiarkan kesempatan liburan atau memberikan izin mudik maka akan berdampak pada semakin meningkatnya angka kematian akibat Covid-19. “Jadi keputusan Bapak Presiden melarang mudik atau pulang kampung atau apapun sebutannya itu harus kita perkuat dengan sistem manajemen dimulai dari sekarang,” tegas Doni yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Ia pun menilai tepat keputusan pemerintah untuk lebih awal mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Pasalnya, hal itu akan membuat masyarakat lebih siap untuk tidak mudik atau bepergian ke luar kota untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Lonjakan kasus Covid-19   

            Fakta lain yang mendukung larangan mudik ini juga disampaikan banyak pihak. Tim Pakar Satgas Covid-19/Ahli Biostatistik, FKM Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan misalnya. Pihaknya memprediksi, akan terjadi lonjakan kasus covid-19 jika masyarakat tetap nekat untuk mudik 2021. Kenaikan kasus akan terjadi di daerah tujuan para pemudik. “Dampak dari pergerakan penduduk yang masif pada saat bersamaan ketika mudik. Itu nanti kalau seperti mudik tahun lalu nanti juga akan ada peningkatan kasus di daerah-daerah tempat mudik tersebut, dan itu harus kita antisipasi juga,” kata Iwan.

Selain itu, jika masyarakat tetap memaksakan untuk mudik ke daerah, maka dikhawatirkan akan terjadi penyebaran kasus covid-19 di daerah asal mudik. Lantaran, terjadi resiko tertular ketika dalam perjalanan menuju daerah mudik. “Ke daerah asal juga akan meningkat karena mereka punya resiko tertular dalam perjalanan, sehingga kembali membawa virusnya kemudian menularkan. Dan yang perlu kita waspadai juga, itu kan banyak dipicu oleh varian-varian mutasi virus covid-19 yang penularannya lebih cepat,” ujarnya.

Kemenhub dan Polri Akan Buat 300 Titik Penyekatan

            Mencermati demikian tingginya risiko penyebaran Covid-19 saat mudik seperti di atas, tentu kita harus waspada. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono untuk melakukan penyekatan lebih dari 300 lokasi.Kemenhub juga akan melakukan pengetatan untuk para pemilik kendaraan pribadi dan bus pelat hitam yang hendak mudik ke luar kota. Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian akan menindak.”Kami juga melihat adanya kendaraan pribadi, bus plat hitam, mobil plat hitam kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu perlu dilakukan,” ungkapnya.

Orang Tua Rentan Tertular

            Kementerian Perhubungan juga mendapat imbauan dari Kementerian Kesehatan bahwa orangtua berpotensi terpapar virus Covid-19 dengan cepat dan bisa menyebabkan angka kematian semakin tinggi bagi lansia jika banyak masyarakat yang mudik Idulfitri 2021.”Jika kita mengunjungi orang tua akan menimbulkan suatu bahaya bagi orangtua kita. Terakhir, kita bisa lihat India, Amerika, dan negara-negara di Eropa, second wave kenaikan yang tinggi,” kata Menhub Budi. Dengan demikian, sosialisasi terkait larangan mudik puasa dan idulfitri 2021 ini sangat penting diinformasikan kepada masyarakat. Agar mereka tahu kenapa pemerintah melarang mudik, tidak hanya sekedar melarang tanpa ada sebab dan dampaknya.

PNS Nekat Mudik Bakal Dipecat

            Bagi PNS atau ASN juga pastikan urungkan niat mudik. Karena Bisa Kena Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Dipecat.  Terdapat sanksi bagi PNS dan PPPK yang nekat mudik Lebaran 2021. Mengacu pada SE, disiplin PNS akan sanksi diatur dalam angka 3 huruf b. “Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen PPPK.”            Bila merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010, PNS bisa mendapatkan sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan biasanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Sedangkan sanksi tinggi bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.

Pemudik Nekat Bersiap Dijatuhi Sanksi

            Ditegaskan Ketua Satgas Doni Monardo, pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri. Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Polisi Lakukan Pencegahan

            Larangan dari Pemerintah untuk mudik tahun ini harus ditaatti semua warga masyarakat tanpa kecuali. Di sinilah peran Polri sangat diperlukan. Dan tampaknya itu pun sudah diantisipasi. Untuk meminimalisir jumlah pemudik yang berangkat lebih awal, misalnya, polisi mulai melakukan pencegahan aktivitas mudik Lebaran 2021 di 333 titik tertentu sejak Senin (12/4/2021). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Operasi Keselamatan hingga 25 April 2021. Kegiatan ini diharapkan mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat perjalanan orang dari luar kota.

            Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan menjelaskan, setiap warga atau kendaraan yang melewati pos penyekatan bakal diperiksa petugas dan harus menunjukkan hasil tes swab atau rapid antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose. “Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan resmi. Rudi menambahkan, Operasi Keselamatan tersebut akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat paham alasan dilarang mudik. Bila tetap nekat, tindakan hukum menjadi pilihan akhir. Di samping itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi tindakan kejahatan jalanan dan aksi terorisme. Anggota kepolisian juga diminta meningkatkan kewaspadaan dari segala kemungkinan selama Ramadan dan Idul Fitri 2021.

            “Lakukan pengamanan secara maksimal di tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti rumah ibadah, pusat belanja dan tujuan wisata agar masyarakat merasa aman,” jelasnya. Ia juga meminta anggotanya mengantisipasi terjadi kemacetan sekaligus berharap seluruh pihak menyukseskan larangan mudik yang diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. “Mari bersinergi, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk tidak mudik terlebih dahulu,” ucap Istiono.

Cegah kendaraan keluar Jakarta

            Polda Metro Jaya pun tak main-main dengan kebijakan larangan mudik ini. Terkait kebijakan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya. “Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan dan bisa bertambah seiring survei lokasi yang masih terus dilakukan.

            “Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah,” ujarnya. Adapun proses pelaksaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya. Pengendara yang akan melintas akan dihentikan petugas, dan bisa memberikan keterangan perjalanan. Jika tidak ada keperluan mendesak dan dinas luar kota yang dibuktikan dengan surat tugas, maka kendaraan terkait akan diputarbalikkan ke titik semula atau rumahnya masing-masing. Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan: Perjalanan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.  

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Namun, pengenaan sanksi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada aturan yang lain, Aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek, bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.

Sanksi Terberat

            Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta. “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” bunyi pasal 93. Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Tambahan, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendarannya.

Lebaran Jangan Lengah

            Segala pembatasan itu tak terhindarkan. Pandemi masih berkecamuk. Meski selama tiga bulan berturut-turut indikator pandemi di Indonesia sudah membaik, yang ditunjukkan oleh jumlah kasus positif yang terus menyusut, tingkat kematian berkurang, angka kesembuhan meningkat, bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit telah jauh menurun. Positivity rate di Indonesia per 26 Maret 2021 masih mencapai 11,48 persen, padahal batas yang cukup aman menurut WHO adalah 5 persen. Dunia internasional juga sedang dikejutkan dengan apa yang disebut gelombang ketiga dari serangan Covid-19. Dalam empat minggu terakhir, secara global kasus Covid-19 meningkat, terutama lonjakan kasus antara lain di Brazil, Italia, Prancis, Polandia, Yordania, Iran, India, Filipina, dan Jepang. Lonjakan kasus positif di negara-negara tersebut cukup tinggi.

            Laman resmi WHO mewanti-wanti, lonjakan itu kemungkinan berhubungan dengan varian baru hasil mutasi virus, yang disebut variants of concern (VOC), yakni varian B.1.1.7 asal Inggris, varian 501-Y (B-1.351) asal Afrika Selatan, dan B-1.128.1 (P1) asal Brazil. Ketiga varian itu cukup ganas dan punya potensi penularan yang tinggi. Situasi dalam negeri, di tengah kondisi regional dan global yang rawan, membuat Indonesia harus waspada. Lebaran jangan menjadi celah untuk lengah. Semoga ihtiar pembatasn ini pun membawa hasil maksimal. (Saf).

Exit mobile version