Oleh: Abdur Rahim
JAKARTA — Menjelang perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), atmosfer jam’iyyah keagamaan terbesar di Indonesia ini mulai dihangatkan oleh riak politik organisasi. Tarik-menarik kepentingan, faksionalisme, serta pertarungan gagasan dan elektoral memunculkan ketegangan tersendiri.
Kontestasi di tubuh NU acap kali berlangsung keras, mengingat posisinya yang sangat strategis dalam lanskap kebangsaan dan keagamaan. Dalam situasi demikian, ingatan kolektif warga nahdliyin membutuhkan pilar moral agar kontestasi tidak tergelincir menjadi benturan yang merusak. Di sinilah tawasul dan refleksi atas Sholawat Uhudiyyah menemukan relevansinya. Ia bukan sekadar amalan ritual, melainkan teks sosial dan peta panduan moral bagi jam’iyyah.
Secara historis, Perang Uhud memberikan pelajaran berharga tentang ketahanan diri, disiplin kepemimpinan, dan bahaya godaan pragmatisme di tengah perjuangan. Gugus bait kelima hingga kesepuluh dalam Sholawat Uhudiyyah menawarkan kerangka pemikiran (afkar) yang jernih untuk membaca dinamika ini. Nazham tersebut bergerak dalam pola dialektis yang matang: permohonan kekuatan sebagai tesis, permohonan pembalasan atas kezaliman sebagai antitesis, dan penegasan rahmah serta kendali hukum sebagai sintesis. Pola inilah yang memperlihatkan bagaimana semangat perjuangan (jihad) dan ketahanan diri harus senantiasa berada dalam bingkai aturan hukum (qawad), lalu berujung pada pilar utama ajaran Islam ke-NU-an, yaitu rahmatan lil ‘alamin.
Menghadapi Ancaman dan Metafora Medan Laga
Pembacaan gugus bait ini dibuka pada bait kelima dan keenam, tempat penyair melantunkan doa perlindungan:
نَحْمِي بِهَا دِيْنَنَا مِنْ كَيْدِ حُسَّدِهِ – وَبَغْيِ مَنْ ظَلَمُوا الدِّيْنَ بِذَا الْبَلَدِ فَقَوِّنَا يَا مُؤَيِّدَ النَّبِيِّ فِي الْوَغَى – بِكُلِّ مَنْ جَاهَدُوا فِي اللهِ فِي أُحُدِ
“Kami melindungi agama kami dengannya dari tipu daya para pendengkinya, dan dari kezaliman mereka yang menodai agama di negeri ini. Maka kuatkanlah kami, wahai Penolong Nabi, di medan laga, bersama semua yang berjihad di jalan Allah dalam Perang Uhud.”
Bait kelima memetakan dua lapis ancaman yang kerap dihadapi jam’iyyah. Pertama, kaidu hussadihi, yaitu tipu daya para pendengki yang bersifat internal dan terselubung. Kedua, baghyi man zhalamud-dina bi dzal-balad, yaitu kezaliman nyata dari pihak eksternal. Penggunaan frasa bi dzal-balad (“di negeri ini”) mengakar pada realitas sosial-politik kebangsaan.
Dalam konteks Muktamar ke-35 NU, dua ancaman ini tercermin nyata. Di satu sisi, ada bahaya hasad, yakni dengki dan persaingan tidak sehat antarfaksi internal yang meretakkan ukhuwah. Di sisi lain, ada potensi baghyi dalam bentuk intervensi kekuatan luar yang ingin mengooptasi atau menunggangi NU demi kepentingan politik praktis.
Ketika bait keenam memohon kekuatan kepada Allah, yâ mu’ayyidan-nabiyyi, di al-waghâ atau medan laga, frasa ini tidak boleh dimaknai sebagai benturan fisik. Dalam peradaban NU modern, al-waghâ adalah metafora bagi arena ijtihad, tata kelola jam’iyyah, dan pertarungan gagasan untuk memajukan umat. Muktamar adalah medan laga diplomasi pemikiran, tempat para ulama dan muktamirin menguji ketahanan niat agar tidak tergadaikan.
Ketahanan Diri dan Peringatan atas Polarisasi
Melangkah pada bait ketujuh dan kedelapan, struktur nazham bergerak menggunakan pola jumlah syartiyyah, atau kalimat pengandaian, yang memperlihatkan kerangka pertahanan diri (jihad difa’i):
إِنْ أَحَدٌ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ ظَالِمُنَا – بِالسُّوْءِ وَالْحِقْدِ وَالْحِرْمَانِ وَالْحَسَدِ فَارْدُدْهُ يَا رَبِّ وَانْتَقِمْ لِنُصْرَتِنَا – بِكُلِّ مَنْ جَاهَدُوا فِي اللهِ فِي أُحُدِ
“Jika ada seorang dari golongan manusia durhaka menzalimi kami, dengan keburukan, kedengkian, penghalangan, dan hasad, maka tolaklah dia, wahai Tuhan, dan balaslah demi pembelaan kami, bersama semua yang berjihad di jalan Allah dalam Perang Uhud.”
Penyair merinci empat watak kezaliman secara berurutan: as-su’ (keburukan umum), al-hiqd (dendam batin), al-hirman (penghalangan hak), dan al-hasad (dengki). Dalam kontestasi muktamar, empat sifat ini adalah racun yang dapat merusak kultur pesantren. Ketika dendam politik dan upaya menyingkirkan hak pihak lain mengemuka, legitimasi hasil muktamar akan ikut terancam.
Permohonan penolakan (irduhdhu) dan pembalasan (intaqim) pada bait kedelapan berlandaskan kerangka teologis Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 39-40, yang mengizinkan pembelaan diri atas kezaliman. Namun, spirit ini bukan ajaran untuk menyerang atau mendendam, melainkan ketegasan sikap defensif agar marwah organisasi tidak dirusak oleh perilaku curang atau salah arah.
Kendali Hukum dan Internalisasi Rahmah
Kematangan struktur Sholawat Uhudiyyah terpancar utuh pada bait kesembilan dan kesepuluh. Di sinilah terjadi koreksi arah agar permohonan pembalasan sebelumnya tidak ditafsirkan sebagai bentuk agresi atau permusuhan buta:
إِخْوَتَنَا الْمُسْلِمِيْنَ لَيْسَ مَقْصَدُنَا – أَنْ يَهْلِكَ الشَّعْبُ وَالدِّيْنُ بِلَا قَوَدِ لَكِنَّنَا رَحْمَةٌ لِلنَّاسِ شَامِلَةٌ – بِكُلِّ مَنْ جَاهَدُوا فِي اللهِ فِي أُحُدِ
“Saudara-saudara kami kaum Muslimin, bukanlah tujuan kami agar binasa rakyat dan agama tanpa kendali. Namun kami adalah rahmat yang menyeluruh bagi manusia, bersama semua yang berjihad di jalan Allah dalam Perang Uhud.”
Bait kesembilan menegaskan bahwa tujuan perjuangan bukanlah kehancuran bilâ qawadin, tanpa kendali atau hukum yang adil. Kata qawad bermakna kendali aturan dan pengadilan yang bijak. Peringatan ini sangat krusial bagi Muktamar ke-35 NU: kesepakatan dan perebutan kepemimpinan harus tunduk pada konstitusi jam’iyyah (AD/ART), etika ulama, serta prinsip kemaslahatan bersama, bukan pada pragmatisme bebas nilai yang melahirkan perpecahan tanpa kendali.
Puncak gugus bait ini berada pada bait kesepuluh: lakinnana rahmatun lin-nasi syamilah, yang bermakna “namun kami adalah rahmat yang menyeluruh bagi manusia.” Menariknya, prinsip rahmatan lil ‘alamin dalam Al-Qur’an surat Al-Anbiya’ ayat 107, yang aslinya ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW, diinternalisasikan oleh penyair ke dalam identitas kolektif jamaah. Perjuangan membela organisasi dan agama diubah menjadi sintesis tertinggi, yaitu kasih sayang yang meluas bagi seluruh manusia.
Menjaga “Bukit Rumat” NU
Secara keseluruhan, gugus bait kelima hingga kesepuluh Sholawat Uhudiyyah memperlihatkan pola dialektis yang telah diuraikan di atas: diawali permohonan kekuatan, disusul permohonan pembalasan atas kezaliman, dan ditutup dengan penegasan rahmah serta kendali hukum. Prinsip ini selaras dengan karakter dasar NU yang senantiasa menjaga sikap tawassuth (moderasi) dan tasamuh (toleransi).
Tragedi Perang Uhud terjadi ketika sebagian pasukan tergiur oleh ghanimah, atau harta rampasan, dan meninggalkan posisi strategis mereka di Bukit Rumat. Dalam konteks Muktamar ke-35 NU, “Bukit Rumat” itu adalah nilai-nilai keikhlasan, kemandirian, serta marwah keulamaan. Para peserta dan faksi dalam muktamar diingatkan agar tidak meninggalkan “bukit nilai” tersebut hanya demi mengejar ghanimah kekuasaan jangka pendek.
Muktamar ke-35 NU harus menjadi ajang pembuktian bahwa dinamika politik jam’iyyah mampu dikelola secara dewasa dan bermartabat. Siapa pun yang kelak terpilih memimpin kepengurusan NU, semangat yang diusung haruslah semangat Sholawat Uhudiyyah: keteguhan dalam menjaga kebenaran, kesetiaan pada aturan hukum, serta komitmen mendalam untuk menjadikan Nahdlatul Ulama sebagai pengayom dan rahmat bagi seluruh warga bangsa. Wallahu a’lam bis-showab.
Alumni Pondok Pesantren Kyai Syarifuddin, Wonorejo, Lumajang

