Bengkulu – Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan strategi utama untuk membangun serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, penguatan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif menjadi fondasi penting agar Polri mampu mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi saat memaparkan materi bertajuk “Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas 2045” dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Diskusi yang mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” ini turut menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Nelly Alesa serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati.
Dalam paparannya, Junaidi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan Polri yang transparan dan akuntabel. Ia menilai transparansi informasi juga menjadi bagian esensial dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Landasan hukum penyelenggaraan keterbukaan informasi di lingkungan Polri sendiri telah diatur secara kuat, mulai dari Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 serta berbagai regulasi internal lainnya.
Untuk mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, Junaidi menekankan perlunya Polri mengimplementasikan prinsip 4A secara konsisten, yaitu:
-
Availability (Ketersediaan informasi)
-
Accessibility (Kemudahan akses bagi publik)
-
Acceptability (Kesesuaian layanan)
-
Affordability (Keterjangkauan)
Penerapan prinsip tersebut harus dibarengi dengan penguatan peran Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyajikan data yang akurat serta aktif menangkal penyebaran hoaks maupun disinformasi di ruang digital.
Lebih lanjut, Junaidi menekankan pentingnya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya pelayanan sehari-hari di lingkungan internal Polri. Hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan layanan digital berbasis E-PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mutakhir, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyusunan SOP penanganan keberatan, hingga monitoring dan evaluasi secara berkala.
Di akhir pemaparannya, Junaidi berpesan agar digitalisasi layanan dan profesionalisme petugas PPID terus ditingkatkan. Langkah komprehensif ini diyakini mampu memperkuat transparansi institusi, mendongkrak kepercayaan masyarakat, serta memastikan Polri terus berada di garda terdepan sebagai Badan Publik Informatif.

