Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tidak semua wilayah di Provinsi Jawa dan Bali yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan pembatasan ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021.
“Daerahnya sudah ditentukan, berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Menurut dia, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter. Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
“Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil pemerintah pascamelonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Kendati begitu, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pelarangan, namun hanya membatasi.
“Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan,” jelas dia.
Berikut daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.