KORLANTAS POLRI – Pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rangka mengantisipasi peniadaan mudik Lebaran 2021 di masa pandemi corona. Kini, ada sejumlah pengetatan yang diatur pada jangka waktu 14 hari sebelum masa pelarangan mudik Lebaran dan 7 hari pasca masa larangan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sebagai informasi, sebelumnya Satgas hanya mengatur peniadaan mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 dalam Surat Edaran tersebut.
Adapun penambahan aturannya sebagai berikut;
1. Ada aturan tambahan dalam masa pengetatan mudik yang diberlakukan sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, yaitu pada:
- Periode H – 14 menjelang masa peniadaan mudik yakni tanggal 22 April – 5 Mei 2021.
- Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik yakni tanggal 18 – 24 Mei 2021.
2. Pada masa H – 14 dan H + 7 peniadaan mudik, diberlakukan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, kementerian, lembaga, dan perangkat daerah akan menerbitkan instrumen hukum untuk menindaklanjuti aturan baru tersebut. Baik di sektor perhubungan darat, laut, udara, dan kereta api.
Di sisi lain, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.