Site icon Risalahnegeriku

Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Masih Tersedia, Cek Cara Beli dan Persyaratannya

Inanegeriku – Tiket kereta api untuk mudik lebaran 2023 banyak diburu masyarakat menjelang hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerapkan kebijakan baru terkait cara beli tiket kereta api lebaran yang sudah dimulai H-45 keberangkatan atau sejak 26 Februari 2023.

Anda yang ingin mudik lebaran bisa segera melakukan pemesanan tiket. Para calon penumpang dapat melakukan pembelian tiket melalui website KAI, aplikasi KAI Access, maupun jaringan mitra lainnya. Tapi sebelum membeli tiket kereta lebaran, Anda wajib tahu cara beli tiket kereta lebaran mudik 2023.

Selain itu, pembelian tiket kereta lebaran mudik lebaran 2023 harus dilakukan lebih teliti dengan memasukkan data diri yang benar. Pastikan tanggal keberangkatan, rute, dan kereta yang dipilih sudah benar agar tidak keliru dari rencana yang telah dibuat.

Cara Pembayaran Tiket Kereta Api Lebaran

Terdapat berbagai jenis pembayaran yang dapat dilakukan untuk membayar pembelian tiket kereta lebaran. PT KAI menyediakan berbagai jenis pembayaran yang bisa Anda pilih sesuai keinginan. Tentunya pilihan cara pembayaran tiket kereta lebaran sangat mudah dan bisa Anda pilih sesuai kebutuhan.

Cara pembayaran tiket kereta lebaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking di sejumlah bank seperti Bank BNI, Bank Mandiri atau Bank BRI. Namun Anda juga bisa membayarnya melalui bank lain melalui metode ATM Bank lainnya.

Selain itu, Anda bisa melakukan pembayaran tiket kereta lebaran melalui PT Pos Indonesia atau via Fastpay. Anda juga bisa melakukan pembayaran tiket kereta lebaran melalui metode instant payment via channel CIMB Clicks CIMB Niaga atau via channel Danamon Online Banking. Cara pembayaran tiket kereta api lebaran yang terakhir adalah dengan LinkAja atau QRIS.

Cara Beli Tiket Kereta Mudik Lebaran Online

Untuk pemesanan (booking) tiket kereta api untuk mudik lebaran dapat dilakukan secara online melalui website maupun aplikasi KAI Access. Pastikan pembelian tiket dilaksanakan pada H-45 sebelum keberangkatan. Berikut cara beli tiket kereta api lebaran online.

1. Cara Beli Tiket Kereta Mudik Lebaran Online via KAI Access

Anda bisa memesan tiket kereta untuk mudik lebaran secara online melalui aplikasi KAI Access. Calon penumpang tak hanya bisa bisa membeli tiket kereta lokal, kereta bandara, tapi juga memilih makanan/minuman melalui aplikasi tersebut. Berikut adalah cara pesan tiket kereta api untuk mudik lebaran mudik via aplikasi KAI Access:

–   Unduh dan instal aplikasi KAI Access melalui Google Play atau App Store di smartphone Anda

–   Setelah terinstal, silahkan buat akun terlebih dahulu menggunakan email

–   Kemudian Anda bisa login menggunakan email dan password akun yang telah dibuat

–   Anda akan diarahkan ke halaman awal dan bisa pilih stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan

–   Lalu pilih tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang

–   Selanjutnya klik “Cari”

–   Nantinya akan ditampilkan daftar kereta api dari berbagai jadwal dan kelas

–   Setelah itu pilih kereta yang diinginkan

–   Jangan lupa lengkapi dan isi informasi pesanan dan informasi penumpang;

–   Klik “Pilih Kursi” untuk menentukan kursi yang diinginkan

–   Selanjutnya klik bayar sekarang dan tentukan metode pembayaran

–   Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih

2. Cara Pesan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Via Website

Anda juga bisa memesan tiket kereta api dengan cara pesan tiket kereta api via website kai.id. Agar tidak salah, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan.

–   Buka browser di smartphone Anda lalu kunjungi laman booking.kai.id

–   Anda akan diarahkan ke halaman awal website, lalu pilih stasiun asal, stasiun tujuan

–   Pilih tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang

–   Kemudian klik ‘Cari dan Pesan tiket’

–   Selanjutnya akan muncul daftar kereta api dari berbagai jadwal keberangkatan dan bisa dipilih sesuai keinginan meliputi jenis kereta ekonomi maupun eksekutif

–   Lalu klik pilihan kereta dan lakukan pemesanan

–   Isi dan lengkapi data diri berupa data pemesan dan data penumpang dengan benar

–  Anda juga dapat memilih kursi jika masih tersedia dengan cara ‘pilih kursi’ dan klik ‘Konfirmasi pindah kursi’

–   Setelah itu klik ‘Lanjut ke pembayaran’

–   Jangan lupa periksa ulang nama hingga waktu keberangkatan apa sudah benar

–   Jika sudah benar, pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran

–   Apabila telah selesai dibayar, calon penumpang akan mendapatkan kode booking untuk ditukar dengan tiket stasiun keberangkatan.

Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2023

Menurut Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/3984/2022, ada syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta jarak jauh. Adapun persyaratan tersebut berlaku mulai 19 Desember 2022 hingga saat ini. Simak syarat naik kereta api lebaran berikut.

–   Anak berusia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Anak harus didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat naik kereta api lebaran 2023.

–   Untuk Anak yang berusia 6-12 tahun, maka  wajib melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua. Jika belum  /tidak divaksin dengan alasan medis harus menyertakan surat keterangan dari dokter, dan tidak wajib vaksin apabila berpergian dari luar negeri. Anak harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah menerima vaksinasi lengkap seperti vaksin 1, 2 dan booster. Apabila orang dewasa pendamping belum/tidak boleh divaksin maka harus menyertakan surat keterangan dari tenaga medis.

–   Syarat naik kereta api lebaran selanjutnya untuk usia 13-17 tahun adalah wajib vaksin Covid-19 dosis kedua. Usia tersebut tidak wajib vaksin jika datang dari perjalanan ke luar negeri. Apabila belum/tidak divaksin karena alasan medi, maka harus menyertakan surat pernyataan tenaga kesehatan (nakes).

–   Untuk usia 18 tahun ke atas, syarat naik kereta api lebaran adalah wajib vaksin booster atau vaksin ketiga. WNA (Warga Negara Asing) dari luar negeri harus vaksin kedua, atau melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksin dari dokter atau rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Keren! Harvard University Ajarkan Bahasa Indonesia Mulai Tahun Ini

Exit mobile version